Akad Salam (original) (raw)

Akad Salam (rps10)

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Salam" materi kesepuluh Akuntansi Syariah semester 3, Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si dan Dios Nugraha Putra, S.E., M.Ak selaku Dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Berbagai sumber referensi dasar dan esensial yang relevan dari buku lainnya memang sengajadipilih dan digunakaan untuk memperkuat pembahasan dan membangun kerangka penyajian yangkomperehensif, agar mudah dipahami dan dapat memenuhi harapan pembaca. Saya menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai kekurangan baik segi teknis maupun isi,oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi pembuatanmakalh selanjutnya. Oleh karna itu, saya berharap agar makalah ini dapat dijadikan sebagai bahanpembelajaran dan berguna bagi pembacanya.

Akad

Akad nikah merupakan ikatan syar"i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta"ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz ra ] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, "Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian." (QS. n-Nisa" 21)

Akad Salam dan Istishna

Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT., karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Akad Salam dan Istishna dengan baik dan tepat waktu. Shalawat dan salam selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW. selaku penutup segala Nabi dan Rasul yang diutus dengan sebaik-baik agama, sebagai rahmat untuk seluruh manusia, dan sebagai tumpuan harapan pemberi cahaya syari'at di akhirat kelak. Dengan selesainya makalah ini, penulis menyadari betul bahwa ada orangorang berjasa dibalik selesainya makalah ini. Tidak ada persembahan terbaik yang dapat penulis berikan selain rasa ucapan terimakasih kepada pihak yang telah banyak membantu penulis. Secara khusus, penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Aidil Alfin M.Ag. selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Bisnis yang telah membantu memberikan arahan dan bimbingannya, hingga makalah ini dapat diselesaikan. Segala kekurangan dan ketidak sempurnaan makalah ini, penulis sangat mengharapkan masukan, kritikan dan saran yang bersifat membangun ke arah perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Harapan penulis, makalah ini dapat menjadi pengetahuan dan inspirasi bagi para pembaca.

Akuntansi Akad Salam

AKAD SALAM, 2020

1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salam merupakan salah satu jenis akad dalam jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang tertentu. Ba'i as salam, atau biasa disebut dengan salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok. Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim, bahkan sebagian besar bank Syariah tidak menawarkan skema transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah, merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas. Dengan demikian, ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian akad salam? 2. Bagaimana ketentuan Syariah terhadap akad salam? 3. Apa saja jenis-jenis dalam akad salam? 4. Apa rukun dan ketentuan akad salam? 5. Apa saja cakupan standar akuntansi salam? 2 BAB II PEMBAHASAN

Akad Ijarah

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa -menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.

Akad Musyarakah

Akad Musyaakah, 2020

Makalah Kelompok 5 - Fiqih Muamalah Kontemporer