Konsep dan Implementasi Akuntansi Keuangan Syariah (original) (raw)
Related papers
Syirkah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah
Fiqh Muamalah, 2024
Tulisan ini akan mengkaji mengenai syirkah, mulai dari pengertian, dasar-dasar hukum tentang syirkah, rukun dan syaratnya, jenis-jenis syirkah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, yang teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan yang penulis kumpulkan dari buku-buku, jurnal artikel dan website penyedia literatur terkait dengan syirkah. Hasil pembahasan dalam makalah ini yakni: Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama antar para pihak yang terlibat. Adapun yang dijadikan dasar hukum oleh para ulama atas kebolehan syirkah, antara lain: 1) Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Shad ayat 24; 2) Hadits Nabi Saw; Ijma’; dan 4) Kaidah fiqh. Berdasarkan kajian terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima jenis syirkah dalam Islam, yaitu: 1) Syirkah Man; 2) Syirkah Inan; 3) Syirkah Abdan; 4) Syirkah Wujuh; dan 5) Syirkah Muwafadhah. Dari beberapa jenis syirkah, yang paling tepat diaplikasikan dalam perbankan syariah adalah syirkah inan. Syirkah inan sah menurut kesepakatan ulama (mujma’ alaih). Syirkah inan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Dasar-dasar Gagasan Akuntansi Syariah
Dalam bahasan makalah ini akan membahas mengenai dasar-dasar gagasan akuntansi syariah yaitu mengenai para inisiator yang ingin memajukan akuntansi syariah dan tujuan-tujuan akuntansi syariah yang membahas mengenai tujuan akuntansi syariah pada lembaga keuangan dan tujuan akuntansi dalam islam.
Siti Nurhafshah, 2021
"Akuntansi Murabahah" Disusun untuk memenuhi tugas kuliah Akuntansi Keuangan Syariah Disusun Oleh : Nama : Siti Nurhafshah Kelas : PS 3A Nim : 1905161035 Nama Dosen : Dr. Nurlinda., SE., Ak., M.Si., CA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH POLITEKNIK NEGERI MEDAN 2021 i
Penerapan Akuntansi Dalam Asuransi Syariah
K-Media, 2022
Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Penulis dan Penerbit.
Persepsi Akuntan Tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, 2017
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi akuntan di dua lembaga BMT terhadap prinsip akuntansi syariah di lembaga keuangan syariah. Jenis penelitian yang menggunakan metode kualitatif untuk responden survei adalah dua akuntan yang bekerja di BMT As-Salam dan BMT-Mojoagung di Jombang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut akuntan pada kedua BMT tempat mereka bekerja sudah menerapkan prinsip akuntansi syariah, humanis, emansipatoris, transendental dan teologis meski penerapannya tidak sempurna. Keseimbangan dan keadilan bagi pemilik, manajer dan pengguna dana mungkin merupakan dilema dalam operasi.
Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Law and Justice, 2017
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut...