Pengaruh Perubahan Batas Desa Terhadap Alokasi Formula Dana Desa di Kabupaten Melawi (original) (raw)

2022, Geoid: Jurnal Geodesi, Surveying, GPS, GIS, Penginderaan Jauh, Hidrografi, Pertanahan

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu kebijakan di bidang ekonomi. Dalam pembagian ADD terdapat alokasi formula yang berkaitan dengan aspek teknis yaitu perhitungan luas wilayah. Luas wilayah yang valid dapat diperoleh melalui kebijakan satu peta (KSP), akan tetapi Kabupaten Melawi sebagai salah satu Kabupaten yang berada di wilayah Indonesia ternyata masih menggunakan berbagai versi peta dalam praktiknya. Salah satu alasan penggunaan berbagai versi peta ini disebabkan belum adanya batas desa yang bersifat definitif. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap berbagai versi peta batas desa yang digunakan dan pengaruhnya tehadap kebijakan alokasi formula dana desa di Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan metode overlay melalui sistem informasi geospasial terhadap berbagai versi peta batas Kabupaten Melawi yaitu dari Rupa Bumi Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi serta Badan Pusat Statistik Indonesia. Berdasarkan penelitian didapati 218 kondisi segmen batas yang sama di antara ketiga peta tersebut, sedangkan 16 segmen hanya berbatasan pada DPUPR dan BPS, 20 segmen hanya berbatasan pada RBI dan BPS, 15 segmen hanya berbatasan pada RBI dan DPUPR, 31 segmen hanya berbatasan pada RBI, 29 segmen hanya berbatasan pada DPUPR, dan 20 segmen hanya berbatasan pada BPS. Kemudian berdasarkan perbandingan luas terhadap data luas wilayah DPMD diperoleh hasil yaitu seluruh desa mengalami perubahan luas wilayah, dengan perubahan tertinggi terjadi pada Desa Balai Agas. Terakhir, terdapat 7 desa pada perbandingan RBI dan DPMD, 6 desa pada perbandingan DPUPR dan 7 desa pada perbandingan BPS yang mengalami perubahan dengan nominal di atas Rp.100.000.000,-. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat terlihat besarnya pengaruh perubahan batas desa terhadap alokasi formula dana desa sehingga penataan batas dan penerapan KSP dalam berbagai kebijakan di bidang spasial perlu segera dilaksanakan.