MAKALAH PPh Pasal 23 atas jasa, modal dan hadiah (original) (raw)

" PPh Pasal 23 atas jasa, modal dan hadiah. PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima SubyekPajak Luar Negeri"

Makalah BAB7

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini yang berjudulkan " PPh Pasal 23 atas jasa, modal dan hadiah. PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima SubyekPajak Luar Negeri"dapat tersusun sampai dengan selesai dan tepat waktu. Adapun Tujuan saya dalam pembuatan Makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas dari Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. Mata Kuliah Perpajakan 2, Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang " PPh Pasal 23 atas jasa, modal dan hadiah. PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima SubyekPajak Luar Negeri" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami pelajari. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

PPh Pasal 23 Atas Jasa,modal,dan hadiah dan PPh Pasal 26 Atas Penghasilan yang Diterima Pajak Luar Negeri

Dalam proses penyusunannya tidak lepas dari bantuan, arahan, dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu saya ucapkan banyak terimakasih atas partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini. Meski demikian, saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa, maupun isi. Sehingga saya secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca umumnya dan untuk saya sendiri khususnya.

PPh Pasal 23 atas Jasa, Modal, Hadiah dan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima Subjek Pajak Luar Negeri

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas dalam bentuk makalah yang berjudul "Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa, Modal, Hadiah dan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima Subjek Pajak Luar Negeri" ini dengan tepat waktu. Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Selanjutnya, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., ClQnR, selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sebagai acuan motivasi untuk menggali ilmu guna menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai materi ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan guna perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.

PPh pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.