Fiqh Zakat (original) (raw)
Related papers
Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam).
International Open University, 2021
Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang wajib kita pelajari dan kita amalkan. Zakat selalu ada pembahasannya dalam kitab-kitab fiqih, ini menunjukkan keutamaan mempelajarinya. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar berkata, bahwasannya Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Islam dibangun diatas lima perkara, syahadat laa ilaaha illa Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji ke baitullah dan puasa dibulan ramadhan". 1 Maka tidaklah sempurna keimanan seseorang jika tidak memenuhi salah satu dari rukun islam yang lima ini. Allah azza wa jalla berfirman dalam qur'an surat ali imron ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" 2. Tidak ada alasan bagi orang yang memiliki keluangan rejeki tanpa ia menginfakkan sebagian hartanya. Dan Allah azza wa jalla tidak pernah mendzholimi hambaNya. Pembahasan zakat adalah pembahasan yang sangat luas, disini hanya akan disampaikan secara global saja.
DIMAS ADRIANSYAH PUTRA, 2021
Tugas 14, Mata Kuliah Akuntansi, Prodi Ekonomi Islam, Universitas Jambi.
Zakat Dan Pengelolaannya Dalam Fiqh
2019
Dalam tulisan ini membahas zakat dan pengelolaannya dalam fiqh. Begitu banyak program yang dijalankan lembaga pengelola zakat agar zakat dikelola dengan professional dan bermanfaat bagi mustahiq. Dalam fiqh, mengenai zakat yang terdapat beberapa hadits Nabi dan praktek shahabat yang membicarakan hal tersebut sebagaimana terdapat dalam sejarah Islam, dimana Nabi Muhammad SAW dan shahabat disamping menjabat khalifah, juga sebagai amil yang mengangani permasalahan zakat. Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan asnaf, sementara untuk saat ini beberapa lembaga pengelola zakat tidak mengedepankan asnaf, melainkan program seperti Indonesia sehat, ambulan gratis dan sebagainya, sehingga menimbulkan pertanyaan asnaf mana dipakai? Apakah penyaluran dana zakat sesuai dengan syariat dan sebagainya, begitupula halnya dengan pengumpulannya. Untuk itu dalam tulisan ini akan mengurai membahas lebih lanjut tentang pengelolaan zakat dalam fiqh
Zakat adalah kewajiban yang agung dalam Islam. Dalam Al-Quran perintah menunaikan zakat beberapa kali disandingkan dengan perintah sholat. Diantaranya adalah Firman Allah SWT : } { ] : 43 [ Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat (QS Al Baqoroh 43) Selain dari sisi keagungan, ibadah zakat juga mempunyai keunikan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdashy mengungkapkan hal tersebut dalam kitab Mukhtasor Minhajul Qashidin. Beliau menjelaskan bahwa Zakat merupakan gabungan antara ibadah yang bersifat Ubudiyah dan sekaligus ijtima'iyah (sosial). Sisi ibadah sosial karena zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan. Sementara sisi ubudiyah adalah karena tata aturan penarikan dan distribusi zakat sangat-sangat diatur secara teliti dalam syariah.