Tugas Perpajakan ll Ridho Alfattah 4 (original) (raw)
Related papers
Makalah Perpajakan Ridho Alfattah
1 yang telah memberikan tugas, petunjuk kepada penulis sehingga dapat termotivasi dan dapat menyelesaikan tugas ini. Tidak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.
MAKALAH Perpajakan 1 RIDHO ALFATTAH
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak tersebut haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan Undang-Undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak itu sendiri. Pada dasarnya pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat sebagai warga Negara dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan serta meningkatkan pembangunan nasional, sehingga pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam penerimaan Negara. Dalam mendukung pembangunan nasional pajak dapat dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kemandirian.Sumber penerimaan Negara dari pajak harus terus ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan yang tercermin pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sektor perpajakan memegang peranan penting dan strategis dalam penerimaan Negara. Peningkatan pendapatan Negara terutama dari sektor pajak akan memberikan sumbangan positif dalam keuangan Negara. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak menunjukkan bahwa semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Negara dan sikap nasionalisme warga Negara juga semakin tinggi. Hal tersebut berarti bahwa pendapatan Negara dari sektor pajak merupakan sarana nyata bagi pemerintah untuk mampu menyediakan berbagai prasarana berupa jalan, jembatan, pelabuhan, air, listrik, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keamanan, dan berbagai kepentingan umum lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sumber penerimaan pajak yang dapat diperoleh oleh Negara salah satunya adalah berasal dari tanah dan atau bangunan. Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pajak.