ARBITRASE : KEDUDUKANNYA DIHADAPAN HUKUM INDONESIA Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat (original) (raw)

Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hal ini mengapa masyarakat harus terus membuka diri dan mengikuti arah dari jalannya arus globalisasi dalam keadaan siap maupun tidak. Jika masyarakat menutup diri dengan hal-hal yang banyak terjadi di lingkungan maka masyarakat dapat tertinggal (Iskandar Abdul Azis Saputra dan Fatma Ulfatun Najicha, 2024:2). Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks (Grace Henni Tampongangoy, 2015:160). Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17 yang terpengaruh akan globalisasi. globalisasi menjadi tantangan utama tidak hanya dalam pengimplementasian

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact