wanprestasi akibat pemutusan perjanjian pengikatan jual beli secara sepihak (original) (raw)

Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian

The Juris

Agreement by the parties as a basis for the legal relationship of the agreements that have been approved, which give rise to rights and obligations of the parties. With the expected agreement all of what has been agreed to function normally, but in practice in certain circumstances the exchange of achievement does not always work as it should so that it appears what is called a default. Default is: "A situation where a debtor (debt) does not fulfill or implement the achievements as stipulated in an agreement". A person is declared in default because: Absolutely not meet achievement; achievements which are not perfect; Late meet achievement; and do what is in the agreement are forbidden to do. Default cause problems, such as: When a debtor is declared in default, what the result of a default and how efforts for settlement of default may provide protection for the parties. In order to create what is the purpose of making the agreement, needed a solution that could provide pr...

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Motor

2021

The facts on the ground are that there are still many cases of motorbikes being confiscated and forcibly taken by the seller and/or financing. This study aims to determine the legal settlement of debtors who default. The research method used is normative legal research. with a statutory approach. This study involves literature review and documentation, followed by qualitative analysis based on primary (laws) and secondary legal materials (libraries and scientific journals). The results show that the form of settlement of the default is confiscation of vehicles by using a power of attorney to withdraw/confiscate the object of fiduciary security which has been signed by the debtor himself and the original minutes of handover to Financing employees who specifically handle withdrawals of collateral objects

Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai

QISTIE

Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman, karena kredit dengan jaminan gadai sangat diminati masyarakat salah satunya karena kredit tersebut merupakan kredit yang terjangkau oleh masyarakat. Tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai jaminan. Hubungan hukum dimulai pada sangat seorang debitur atau nasabah yang membutuhkan suatu kepentingan usaha atau kepentingan pribadi lain yang karena kebutuhan tersebut menyerahkan benda bergeraknya sebagai jaminan kepada PT. Pegadaian sebagai kreditur. Suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Kewajiban dari debitur adalah memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan kewajiban atau kesepakatan yang harus ditaati oleh para pihak dan tidak dalam keadaan memaksa rnenurut hukum debitur, dinggap telah melanggar kesepakatan atau disebut w...

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

2015

Tenaga listrik dikuasai oleh Negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, mengingat tenaga listrik merupakan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaan dan pendistribusian tenaga listrik diberikan oleh negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN (PERSERO) sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana ketentuan BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 56 Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam pelaksanaan pendistribusian tenaga listrik masyarakat dapat mengajukan penawaran/permohonan kepada PT. PLN (PERSERO) untuk mendapatkan aliran tenaga listrik dengan mengikuti semua prosedur penyambungan baru aliran tenaga listrik, dimana terhadap permohonan tersebut PT. PLN (PERSERO) akan memberikan persetujuannya (sepanjang memenuhi persyaratan) yang kemudian dibuat dalam suatu perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam ...

Penyelesaian Sengketa Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Angsuran Kendaraan Bermotor

2020

Dalam perjanjian jual beli secara angsuran atau sewa beli kendaraan bermotor ini terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan konsumen, yaitu perusahaan pembiayaan, konsumen, dan pemasok (supplier). Dalam pembiayaan konsumen ini perusahaan pembiayaan konsumen berkedudukan sebagai kreditor dan konsumen sebagai debitor. Sedangkan yang dimaksud dengan pemasok (supplier) adalah penjual atau perusahaan yang menjual barang-barang yang dibutuhkan konsumen. Barang-barang yang dijual oleh pemasok merupakan barang-barrang konsumsi, seperti kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, komputer dan sebagainya. Permasalahan yang diangkat dalam permasalahan ini adalah 1. Bagaimana hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian sewa beli secara teori dan praktek ditinjau dari isi perjanjian 2. Bagaimana penyelesaian sengketa atas wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Penelitian ini Penelitian hukum yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data se...

Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi

Recital Review, 2020

ABSTRAK Indonesia adalah Negara berkembang.Seiring dengan perkembangannya yang pesat, berkembang juga hal-hal di bidang property, misalnya peminat dalam jual beli kondominium atau yang lebih dikenal dengan istilah apartment.Namun seiring dengan banyaknya peminat dalam hal jual beli kondominium tersebut tak jarang juga menimbulkan berbagai problematika.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Kondominium serta mengetahui akibat hukum apabila dilakukan pembatalan perjanjian.Kelalaian dapat merugikan salah satu pihak, akibatnya hal ini dapat menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian. Sedangkan akibat batalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Kondominium yang dibuat dihadapan notaris karena wanprestasi dapat berupa denda, sanksi, pembatalanterhadap akta yang dibuat dihadapan notaris, dan pembayaran biaya perkara akibat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam pe...

Wanprestasi DI Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Toko Antara Penyewa Dengan Penyalur Barang Kepada Pihak Kedua

2021

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang perjanjian sewa menyewa yang berakibat wanprestasi antara pihak pertama sebagai penyewa oper kontrak dengan pihak penyalur barang yang dapat merugikan pihak k edua sebagai penerima oper kontrak. Metode penelitian me makai penelitian normatif d engan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang- U ndang Hukum Perdata (KUH Perdata), bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang dengan pembayaran suatu harga oleh pihak tersebut belakangan selama waktu tertentu ini disanggupi pembayarannya secara hukum . A da perbedaan mendasar antara “mengulang-sewakan” dan “melepaskan sewa”. Mengulang-sewakan barang atau objek yang disewakan adalah suatu perbuatan yang dilarang secara hukum, yang sering di jumpai dalam oper kontrak atau mengulang-sewakan dan pihak pemilik tidak diberi tahu, kecuali jika dipe...

Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian

Jatiswara

Terbitnya perjanjian akan menimbulkan prestasi bagi para pihak. Namun jika salah satu pihak ingkar janji, maka timbul sebuah kebingungan, apakah kasus ini menjadi ranah pidana atau perdata.Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah 1) apakah perkara wanprestasi dapat dialihkan menjadi perkara pidana 2) apakah upaya hukum perkara wanprestasi dengan perkara penipuan dapat berjalan dalam waktu yang bersamaan? Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui apakah hubungan keperdataan dalam wanprestasi dapat beralih menjadi perkara pidana? 2) apakah upaya hukum seseorang yang digugat wanpretasi dan dituntut pidana dapat dilakukan secara bersamaan? Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan(statue approach dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut 1) wanprestasi dan penipuan memiliki unsur yang berbeda sehingga perkara wanprestasi tidak dapat dialihkan menjadi per...