MODUL TEKNIS PENYUSUNAN KAJIAN RISIKO BENCANA GELOMBANG EKSTRIM AN ABRASI (original) (raw)

MODUL TEKNIS KAJIAN RISIKO BENCANA CUACA EKSTRIM

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, 2019

Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan perbaikan sistem penanggulangan bencana pada setiap tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, bahkan di tingkat masyarakat. Untuk percepatan perbaikan sistem tersebut, Pemerintah melalui BNPB dengan dukungan DPR RI memberikan prioritas penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Peta Risiko Bencana di tingkat kabupaten/kota. Disisi lain dengan telah diterbitkannya PP No.2 tahun 2018 tetang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa setiak Kab/Kota harus menyusun kajian risiko bencana dan peta risiko bencana Untuk itu agar mempermudah proses penyusunan dan sesuai dengan metodologi yang ada, maka perlu disusun dan ditetapkan modul teknis penyusunan dokumen kajian risiko bencana Cuaca ekstrim. Petunjuk teknis ini berisi tahapan lebih mendetil penyusunan dokumen kajian risiko bencana cuaca ekstrim dari aspek ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana. Demikian buku modul teknis penyusunan kajian risiko bencana Cuaca ekstrim ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah. Disadari modul teknis penyusunan kajian risiko bencana Cuaca ekstrim ini masih banyak kekurangan sehingga saran dan masukan sangat diharapkan demi kesempurnaan

MODUL TEKNIS PENYUSUNAN KAJIAN RISIKO BENCANA GEMPABUMI

BNPB, 2019

Modul teknis penyusunan kajian risiko bencana gempa bumi ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah.

MODUL TEKNIS PENYUSUNAN KAJIAN RISIKO BENCANA KARHUTLA

BNPB, 2019

Modul teknis penyusunan kajian risiko bencana karhutla ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah.

MODUL TEKNIS KAJIAN RISIKO BENCANA GEMPABUMI

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, 2019

Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan perbaikan sistem penanggulangan bencana pada setiap tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, bahkan di tingkat masyarakat. Untuk percepatan perbaikan sistem tersebut, Pemerintah melalui BNPB dengan dukungan DPR RI memberikan prioritas penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Peta Risiko Bencana di tingkat kabupaten/kota. Disisi lain dengan telah diterbitkannya PP No.2 tahun 2018 tetang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa setiak Kab/Kota harus menyusun kajian risiko bencana dan peta risiko bencana. Untuk itu agar mempermudah proses penyusunan dan sesuai dengan metodologi yang ada, maka perlu disusun dan ditetapkan modul teknis penyusunan dokumen kajian risiko bencana gempabumi. Modul teknis ini berisi tahapan lebih mendetil penyusunan dokumen kajian risiko bencana gempabumi dari aspek ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana. Demikian buku modul teknis penyusunan kajian risiko bencana gempa bumi ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah. Disadari modul teknis penyusunan kajian risiko bencana gempa bumi ini masih banyak kekurangan sehingga saran dan masukan sangat diharapkan demi kesempurnaan.

MODUL TEKNIS PENYUSUNAN KAJIAN RISIKO BENCANA TSUNAMI

BNPB, 2019

Modul teknis penyusunan kajian risiko bencana tsunami ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah.

MODUL TEKNIS KAJIAN RISIKO BENCANA KARHUTLA

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, 2019

Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan perbaikan sistem penanggulangan bencana pada setiap tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, bahkan di tingkat masyarakat. Untuk percepatan perbaikan sistem tersebut, Pemerintah melalui BNPB dengan dukungan DPR RI memberikan prioritas penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Peta Risiko Bencana di tingkat kabupaten/kota. Disisi lain dengan telah diterbitkannya PP No.2 tahun 2018 tetang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa setiak Kab/Kota harus menyusun kajian risiko bencana dan peta risiko bencana Untuk itu agar mempermudah proses penyusunan dan agar sesuai dengan metodologi yang ada, maka perlu disusun dan ditetapkan modul teknis penyusunan dokumen kajian risiko bencana letusan gunungapi. Modul teknis ini berisi tahapan lebih mendetil penyusunan dokumen kajian risiko bencana letusan gunungapi dari aspek ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana. Demikian buku modul teknis penyusunan kajian risiko bencana letusan gunungapi ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah. Disadari modul teknis penyusunan kajian risiko bencana letusan gunungapi ini masih banyak kekurangan sehingga saran dan masukan sangat diharapkan demi kesempurnaan.

MODUL TEKNIS KAJIAN RISIKO BENCANA TSUNAMI

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, 2019

Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan perbaikan sistem penanggulangan bencana pada setiap tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, bahkan di tingkat masyarakat. Untuk percepatan perbaikan sistem tersebut, Pemerintah melalui BNPB dengan dukungan DPR RI memberikan prioritas penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Peta Risiko Bencana di tingkat kabupaten/kota. Disisi lain dengan telah diterbitkannya PP No.2 tahun 2018 tetang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa setiak Kab/Kota harus menyusun kajian risiko bencana dan peta risiko bencana Untuk itu agar mempermudah proses penyusunan dan sesuai dengan metodologi yang ada, maka perlu disusun dan ditetapkan modul teknis penyusunan dokumen kajian risiko bencana tsunami. Modul teknis ini berisi tahapan lebih mendetil penyusunan dokumen kajian risiko bencana tsunami dari aspek ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana. Demikian buku modul teknis penyusunan kajian risiko bencana tsunami ini dibuat agar dapat menjadi acuan dan panduan oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan Peta risiko Bencana di daerah. Disadari modul teknis penyusunan kajian risiko tsunami ini masih banyak kekurangan sehingga saran dan masukan sangat diharapkan demi kesempurnaan.