ANALISIS PERBANDINGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DI INDONESIA (original) (raw)

HUBUNGAN ANTARA PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi, penyediaan layanan publik, dan pencapaian tujuan sosial lainnya [1]. Dalam konteks yang lebih luas, pajak juga digunakan sebagai instrumen untuk mengatur distribusi pendapatan dan kekayaan serta sebagai alat untuk mendorong perubahan perilaku ekonomi masyarakat [2]. Peraturan pajak di Indonesia dibagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah. Di tingkat pusat, peraturan perpajakan diatur melalui berbagai undang-undang yang menetapkan jenis-jenis pajak, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak [3]. Salah satu peraturan terbaru di tingkat pusat adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional [4].

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundangundangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.

ANALISIS HUKUM TEHADAP PENATAAN PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MANOKWARI

JURNAL ILMU HUKUM DAN AGRARIA - PATRIOT, 2014

"Analisis terhadap pelaksanaan PP No 8 Tahun 2003 sebagai berikut: (1) Ada sembilan bidang kewenangan yang layak dibentuk unit organisasi setingkat dinas, yaitu : Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas perhubungan Perhubungan, Dinas Kesbang & Linmas, Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan. (2) Lima bidang kewenangan lainnya hanya memenuhi syarat dibentuk unit organisasi berbentuk kantor, yaitu: Kantor Rumah Sakit, Kantor Polisi Pamong Praja, Kantor Pemuda dan Olah Raga, Kantor Pemberdayaan Perempuan "

PENYULUHAN DAN KONSULTASI HUKUM PADA ASPEK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Unpam, 2019

Permasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum mengetahui dan memahami apa tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam sebuah koordinasi dan mobilisasi terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi menjadikan sebuah hubungan antara masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini mnegakibatkan adanya sebuah dinding besar yang menghalangi. Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.Ini menjadi bahaya dan menjadi sebuah permasalahan yang cukup besar dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki sebuah keakraban dalam menjalankan daerah yang baikPermasalahan yang timbul di tengah masyaraklat banyak yang belum mengetahui dan memahami apa tugas dan peran serta masyarakat yang berada di tingkat daerah dalam sebuah koordinasi dan mobilisasi terhadap pemerintahan di tingkat daerah. Birokrasi dan regulasi menjadikan sebuah hubungan antara masyarakat dan pemerintah menjadi sangat renggang yang ini mnegakibatkan adanya sebuah dinding besar yang menghalangi. Ini menjadi bahaya dan menjadi sebuah permasalahan yang cukup besar dikarenkan apabila masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki sebuah keakraban dalam menjalankan daerah yang baik. Adapun target dari luaran PKM ini adalah jurnal nasional yang ber ISSN dimana menjadikan sebuah artikel yang terbukukan dan dapat dijadikan sebagai bahan bacaan masyarakat dalam proses penyelenggaraan penyuluhan yang berkaitan dengan tema yang diusung. Pentingnya jurnal untuk menjadikan sebagai luaran yang merupakan hasil akhir dalam sebuah kegiatan pengabdian masyarakat. Adapun tujuan dalam jurnal PKM menjadikan runututan cerita dan hasil pengabdian secara singkat, tepat, dan padat dalam menjabarkan dan menggambarkan segala apa yang terjadi dalam sebuah kegiatan PKM yang telah dilakukan. Rencana akan melakukan sebuah sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi sebuah audiens utama yang akan dikaji dan dikontrol perubahan dari sebelum dan sesudah pada hasil penyuluhan ini.