Peraturan Menteri Desa (original) (raw)

Peraturan Menteri Pertanian

2008

Menimbang : a. bahwa penyuluh pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sunberdaya lainnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani;

Peraturan Menteri Keuangan

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

Peraturan Daerah Kabupaten Pasir

Menimbang : a. Bahwa adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif diakui keberadaannya, termasuk yang telah dilembagakan oleh masyarakat di kabupaten Pasir berkwalifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian kepribadian bangsa, perlu diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dilindungi. b. Bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang bernuansa kepribadian bangsa itu merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan, dan semangat kebangsaan sebagaimana tersermin dalam nilai-nlai luhur Pancasila dan undang-undang dasar 1945. c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten pasir tentang pemberdayaan pelestarian, perlindungan dan pengembangan adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat serta lembaga adat dalam daerah kabupaten pasir. Mengingat : 1. Undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang nomor 3 darurat tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan (lembaran negara tahun 1953 nomor 9) sebagai undang-undang; 2. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839); 3. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1987 tentang penetapan batas wilayah kotamadya daerah tingkat II samarinda, kotamadya daerah tangkat II Balikpapan, Kabupaten daerah tingkat II Kutai dan Kabupaten daerah tingkat II Pasir (lembaran negara tahun 1987 nomor 45. Tambahan lembaran negara nomor 3364). 4. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1996 tentang pembentukan 13 (tiga belas) kecamatan di wilayah kabupaten daerah tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir. Kotamadya daerah tingkat II Samarinda dan Balkpapan dalam wilayah provinsi daerah tingkat I Kalimantan Timur (lembaran negara tahun 1996 nomor 56);

Rancangan Peraturan Desa LPM

Rancangan Peraturan Desa , 2021

Rancangan Peraturan Desa Minggir Sari Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemerintah Desa dalam Pengaturan UU No

Dibawah UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa, satuan pemerintahan terenddah dibawah kecamatan disebut dengan nomenklatur desa. Di seluruh Indonesia nomenklaturnya sama, yaitu desa.