Hadhanah di Dunia Islam pada Era Kontomporer; Komparasi Kebijakan Hukum di Timur Tengah dan Asia Tenggara (original) (raw)
2016
Abstract
Dalam tulisan ini digambarkan secara singkat pembaharuan hukum keluarga di empat Negara Islam, yaitu Malaysia, Tunisia, Libya, dan Saudi Arabia. Pembahasan ini difokuskan kepada pasal-pasal yang dipandang tidak sesuai atau merupakan pembaharuan kitab fiqh sebelumnya terutama mengenai hak asuh anak (Hadhanah). Dalam masalah ini ada dua hal yang perlu dicatat, pertama semangat reaktualisasi hukum Islam dalam bidang hukum keluarga pada prinsipnya adalah melindungi dan memperbaiki kedudukan wanita serta melindungi anak-anak. Kedua, reformasi pemikiran hukum Islam yang dituangkan dalam bentuk undang-undang itu sering juga bertentangan dengan yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh klasik. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa hukum Islam ada saat ini merupakan hasil kodifikasi terhadap ijtihad ulama ulama besar yang hidup beberapa abad yang yang lalu. Diakui bahwa hukum Islam tetap mengalami perkembangan tersebut tidak cukup signifikan karena masih selalu merujuk pada fatwa-fatwa dan metode istinbat al-ahkam pada ulama mutaqaddimin sebelumnya. Padahal, fatwa-fatwa dan metode istinbat al-ahkam yang mereka digunakan belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi umat Islam yang senantias berubah sesuai dengan tuntutan zaman. Fenomena tersebut perlu diubah secara radikal agar hukum Islam yang bersifat trans-eksternal itu selalu aplikatif di setiap tempat dan di setiap waktu, sebagaimana sering disemboyankan di dalam kitab-kitab fikih klasik. Salah satu cara yang dilakukan untuk melakukan perubahan adalah dengan memperbaharui paradigma dan cara pandang terhadap sumber-sumber hukum Islam yang bersifat fundamental maupun yang bersifat instrumental.
Lalu Ariadi hasn't uploaded this paper.
Let Lalu know you want this paper to be uploaded.
Ask for this paper to be uploaded.