SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (original) (raw)


Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia merupakan narasi yang kaya dengan perubahan politik, budaya, dan sosial yang telah membentuk kerangka hukum yang ada saat ini. Dari masa pra-kolonial hingga zaman modern, Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dalam bidang hukum pidana, dimulai dari sistem adat hingga penerapan hukum modern yang terpengaruh oleh penjajahan Belanda, era kemerdekaan, dan perkembangan politik serta hukum di era kontemporer.

MAKALAH DALAM MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH SEJARAH HUKUM PADA PASCA SARJANA UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG

Secara historis, perkembangan Hukum Islam di Indonesia telah melewati berbagai fase di dalam konstitusi. Secara faktual perkembangan tersebut merupakan sebuah perjuangan panjang dalam pergumulan hukum di Indonesia. Hukum Islam sebagai hukum yang bersumber dari Alquran dan Hadis memiliki sumber otentik yang berbeda dengan hukum-hukum lainnya. Adaptasi hukum Islam ke dalam hukum kenegaraan secara historis berimplikasi pada dinamika sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Di setiap negara dan kehidupan bernegara, tujuan utamanya ialah untuk menegakkan keadilan dan harmonisasi di antara masyarakatnya. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya hukum dengan segala kompleksitas sistemnya. Sama halnya untuk di Indonesia, dalam sepanjang perjalanan hidup bangsa ini memiliki sejarah yang panjang hingga memiliki sistem hukum yang established hingga saat ini. Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas konkordasi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat. Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh Common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil law dan Common law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, Civil law, Common law, maupun hukum-hukum adat yang ada.

Terbentuknya hukum Islam (hukum keluarga) yang tertulis, sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat muslim. Sejak terbentuknya Peradilan Agama yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga, rasanya sangat diperlukan adanya hukum kekeluargaan Islam tertulis. Maka munculah gagasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam sebagai upaya dalam rangka mencari pola fiqh yang bersifat khas Indonesia atau fiqh yang bersifat kontekstual. Sejatinyaproses ini telah berlangsung lama sejalan dengan perkembangan hukum Islam di Indonesia atau paling tidak sejalan dengan kemunculan ide-ide pembaharuan dalam pemikiran hukum Islam Indonesia. Kemunculan KHI di Indonesia dapat dicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam. Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama, karena kitab yang dijadikan rujukan hakim Peradilan Agama adalah sama. Selain itu fikih yang selama ini tidak positif, telah ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu, KHI diharapkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia karena ia digali dari tradisi-tradisi bangsa indonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis di kalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam.