Penegakkan Hukum Pidana dalam Kasus Illegal Logging Berdasarkan Uu No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (original) (raw)
Related papers
2017
Forests as national development capital have real benefits for life and livelihood of Indonesia, both ecological, socio-cultural and economic benefits, balanced and dynamic. Indonesia has a forest area of approximately 144 million ha, only 118 million ha are still forests. The destruction of the forest is caused by either being abused by logging concession holders or illegal logging in forest areas. In line with that, the birth of Law No. 18 of 2013 on Prevention and Eradication of Forest Destruction is based on the consideration that the utilization and use of forest areas should be implemented appropriately and sustainably by considering ecological, social and economic functions as well as to maintain sustainability for the present life and life Future generations. In addition, based on the fact that there has been forest destruction caused by the use of forests and the use of forest areas that are not in accordance with the provisions of laws and regulations. So serious and comprehensive handling is absolutely necessary to stop illegal logging activities because illegal logging is very clearly prohibited by Law Number 18 Year 2013 on Prevention and Eradication of Forest
Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat
DOAJ: Directory of Open Access Journals - DOAJ, 2021
Lemahnya penegakan hukum memunculkan keprihatinan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah harus memperbaiki kinerja penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam menangani kasus illegal logging. Kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat dan keberhasilan penegakan hukum bergantung dari oleh faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana illegal logging di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu faktor undang-undang atau hukumnya, faktor aparat penegak hukum dan faktor masyarakat. Sehingga penegakan hukum tindak pidana Illegal Logging di Desa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat belum dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan yang diharapkan masyarakat khususnya didesa Huku Kecil Kabupaten Seram Bagian Barat.
2019
Pada kurun waktu antara 1998-2004, perjalanan pengelolaan hutan mendapat sorotan tajam dari dalam maupun luar negeri. Pada kurun waktu terseebut, telah terjadi ledakan pengrusakan hutan akibat praktik eksploitasi yang tidak terkendali. Hal ini ditandai dengan muncul dan maraknya praktik eksploitasi hutan oleh pelaku-pelaku baru yang tidak memiliki izin atau memanipulasi izin pemanfaatan. Memasuki fase 2006-Sampai saat ini, praktik illegal logging memainkan modus baru dengan cara mengurus izin perkebunan kelapa sawit. Modus ini menjadi sorotan utama dan menjadi perbincangan hangat, hal ini tidak lain karena illegal logging telah dipandang sebagai sebuah aktivitas mafia yang seolah tak pernah tersentuh hukum. Kejahatan illegal logging itu sendiri telah berhasil menciptakan suatu karya terbesar dalam kerusakan hutan di Indonesia dengan berbagai modus yang digunakan. Bahkan ada yang beranggapan bahwa kejahatan illegal logging dapat disejajarkan dengan korupsi maupun sekelas terorisme sekalipun. Proses hukum terhadap pelaku illegal logging yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai saat ini belum maksimal. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan belum menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan bebas bagi terdakwa illegal logging dan putusan yang sangat ringan bagi terdakwa illegal logging di sejumlah daerah di Indonesia. Persoalan ini menimbulkan sinyalemen yang kuat bahwa Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tidak serius dalam memproses hukum pelaku illegal logging di Indonesia. Di luar permasalahan perilaku korup oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara, bebasnya para terdakwa atau tidak tersentuhnya pelaku illegal logging kelas kakap juga dipengaruhi lemahnya perundangan. Undang-undang Kehutanan mempunyai banyak permasalahan dan tidak menjangkau. Kejahatan illegal logging makin canggih atau terorganisir dan terkait dengan kejahatan lain seperti pencucian
Jurnal Lex Justitia, 2020
Pembalakan atau yang lebih dikenal illegal logging adalah kegiatan penebangan hutan, pengangkutan kayu dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Praktik pembalakan liar yang tidak mengindahkan kelestarian hutan, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Bahkan kehidupan masyarakat juga akan terkena dampak secara langsung, karena pendapatan negara berkurang dengan hilangnya keanekaragaman hayati setempat.
Prosiding SENAPENMAS, 2021
This research was conducted with the aim of analyzing one area in Riau Province, precisely in Pekanbaru City, which experienced rapid forest degradation caused by illegal logging by criminals. This research was conducted using a normative approach that is related to the problems (legal issues) regarding illegal logging in Pekanbaru City. This type of approach focuses on the analysis of legal principles and theories of law and legislation that are appropriate and related to issues in legal research, and is carried out by examining secondary data in the form of books, journals, government publications related to the legal issues of this research. The results and discussion in this study regarding the implementation of the enactment of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction against individual legal subjects and business entities (corporations) that commit criminal acts in the area of Pekanbaru City. In terms of ensnaring the perpetrators of il...
Pemahaman dalam Meningkatkan Kewaspadaan terhadap Illegal Logging di Indonesia
Oleh: Rudiono Staf Pengajar STKIP PGRI Pontianak, sedang melanjutkan studi S2 di Universitas Gadjah Mada dengan bantuan Beasiswa Unggulan BPKLN Kemdikbud 2011 I. PENDAHULUAN Pembalakan liar atau Illegal Logging sudah semakin merajalela di negara kita. Negara telah dirugikan bermilyar-milyar dari praktek cukong kayu yang tidak bertanggung jawab ini. Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. Praktek Illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan. Buruknya pola penanganan konvensional oleh pemerintah sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Pola penanganan yang hanya mengandalkan 18 instansi sesuai ketentuan dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Republik Indonesia, dalam satu mata rantai pemberantasan illegal logging turut menentukan proses penegakan hukum, di samping adanya indikasi masih lemahnya
Bacarita Law Journal
tujuan penelitian ini menemukan bentuk dari pertangungjawab Vicarious Liability atau Strict Liability dalam bagaimana pertangungjawaban korporasi dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth, metode /penelitian adalah yuridis normatif, dan hasil penelitian ini CV. Sumber Berkat Makmur kemudian diperoleh Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Bukan pribadi, jadi seharusnya Jaksa tidak tepat menerapkan Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 12 huruf k; dan/atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur Orang perseorangan yang dengan sengaja: menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; tidaklah tepat karena tidak menerapkan pertangungjawaban penganti, terdakwa IQ alias Yongki harusnya ...