Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Prostitusi Di Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Di Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta) (original) (raw)

Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/PID.SUS/2014/PN.SMN)

2017

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keteranga...

Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku DI Indonesia

Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2018

The crime of online prostitution is a renewal of conventional prostitution. If conventional prostitution only uses one place facility/building to run an illegitimate business. In contrast, online prostitution only uses technological, the internet that makes it easier for prospective users with male / female commercial sex workers (PSK) or between potential users with pimps, PSK service brokers. The mode used is to use the means of electronic information exchange, photo exchange, video and finally meet in one place to have intimate relationships and make payments for these services. This writing uses a normative juridical method, analyzes the laws and regulations that apply to legal phenomena, online prostitution. The Conclutions are: there are factors that cause online prostitution: 1. internal factors such as family factors and friendships; 2. External factors such as avoiding tracking officers and economic factors to obtain large amounts of money but quickly. Preventive efforts ca...

Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Prosiding Ilmu Hukum, 2019

In a criminology perspective, technology can be considered a criminogen factor, namely a factor that causes people's desire to commit a crime or facilitate the occurrence of a crime. Along with the development of the internet in Indonesia, prostitution of minors continues to increase. Likewise, what happens in West Java due to economic factors, parental attention and the presence of requests from adults is a violation of the provisions of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This study concludes that, many factors that influence the occurrence of online prostitution crimes committed by minors because of the invitation of adults to make online prostitution a profitable business and the efforts made by the Ministry of Communication and Information (KOMINFO) are still not effective for preventing the occurrence of online prostitution crimes, as evidenced by the increasing number of cases of online prostitution.

Kendala Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Melalui Media Sosial Online DI Kalangan Remaja (Studi DI Polrestabes Surabaya)

Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2014

Kendala Penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana prostitusi melalui media sosial online yang saat ini marak terjadi dan kaum remaja sebagai korbannya. Majunya teknologi saat ini dimanfaatkan untuk transaksi yang dilakukan oleh mucikari dengan pelanggannya. Pihak kepolisian semakin sulit untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi, dan sulit untuk menemukan identitas asli si pelaku karena semua tindakan pelaku menggunakan perangkat elektronik. kata kunci : kendala penyidikan, tindak pidana prostitusi, media sosial online SUMMARY Investigation constraints in handling criminal cases of prostitution through online social media that is currently rife and young people as victims. Rapid advancement of technology is now used for transactions conducted by pimps with customers. The police increasingly difficult to conduct criminal investigations against prostitution, and the original is hard to find the identity of the perpetrator because all the actors act using electronic devices.

Analisis Tindakan Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Online

Indonesian Journal of Legality of Law

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan dan faktor penghambat penanggulangan prostitusi online di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, metode yang digunakan adalah wawancara, obesrvasi dan dokumentasi. Hasil penelitian tindakan kepolisian menanggulagi prostitusi online di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar belum berjalan optimal khususnya dalam menjalankan fungsi represif sebagai bagian tugas kepolisian selain tindakan preemtip dan preventif. Faktor yang menghambat dalam upaya menanggulangi prostitusi online di Kepolisian Polrestabes Makassar dipengaruhi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor hukum dan faktor sarana dan prasarana. Faktor eksternal terdiri dari kesadaran hukum dan faktor budaya This study aims to determine the actions and inhibiting factors for overcoming onlin...

Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dengan Menggunakan Sarana Media Online

Gorontalo Law Review

Di Indonesia, prostitusi dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau kesusilaan dan ilegal. Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang sudah ada sejak jaman dahulu dan terus ada hingga sekarang. Keberadaan jaringan internet memberikan beberapa manfaat bagi penggunanya, antara lain kemampuan untuk memanfaatkannya sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran, pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi, transaksi komersial online, berbagi berita dan cerita, interaksi sosial, dll. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang memanfaatkan kemudahan dalam melakukan transaksi melalui internet. Ketika muncikari, pekerja seks, dan kliennya memanfaatkan internet atau media sosial sebagai sarana interaksi atau komunikasi satu sama lain dalam konteks prostitusi, kami menyebut kegiatan ini sebagai "prostitusi online". definisi masalah Bagaimana penegakan hukum pidana yang mengatur prostitusi online dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten...

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution

2021

Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU...

Penanganan Hukum Terhadap Praktek Prostitusi Melalui Media Elektronik

2021

Praktek prostitusi terutama bagi perempuan dan anak sebagai salah satu bentuk tindak kejahatan yang sangat kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang bersifat komprehensif dan terpadu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 turut memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh si prostitusi kepada pelanggan-pelangganya. Adapun Pasal 27 ayat (1) UU ITE telah memberikan ancaman pidana namun hanya terbatas pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Metode penulisan yang digunakan yakni metode yuridis normatif dengan pemaparan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini bertujuan untuk memberikan keadilan dam kepastian dalan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana. Bagaimana memfungsikan Polri sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang...

Analisis Mengenai Prostitusi Cyber Bagi Para Pelaku Dan Bagi Para Mucikari DI Indonesia

Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah

The purpose of this study is to find out about the legal basis for prostitution service providers and for perpetrators of prostitution. In this study included in normative law. In this study the authors used the method of regulation approach. Provisions in the Criminal Code can only be used to ensnare service providers / pimps / pimps based on the provisions of Article 296, Article 297, jo. Article 506 of the Criminal Code: People who provide pornographic services as referred to in Article 4 paragraph (2) of the Pornography Law No. 44 of 2008. If words or writings and images broadcast by prostitutes (prostitute) through social media contain obscenity or sexual exploitation in violation moral norms in society, the prostitute can be charged with Article 27 paragraph (1) of Law Number 11 Year 2008 concerning ITE jo. Article 45 of Law Number 19 Year 2016 Regarding Amendment to Law No. 11 of 2008. If the advertisement carried out by prostitutes is accompanied by photographs containing p...