Hukum Poligami dan Interpretasi dalam Q.S. An-Nisa Ayat 3 (original) (raw)

2023, Jurnal Tahqiqa Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam

Polygamy in Surah An-Nisa ': 3 is a skill that is complicated and tightened. Polygamy is only allowed in an emergency and can only be done by people who really need it, while according to the system adopted by the Indonesian Marriage Law, the principle of monogamy is one husband for one wife. However, in certain cases or reasons, a husband is given permission to have more than one wife. This paper examines the regulation of polygamy regulated in Q.S. An-Nisa Paragraph 3 and Polygamy according to the applicable national law in Indonesia, namely Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Based on the results of the study, it shows that according to positive law in Indonesia, the court will only give permission to the husband to have more than one wife if there are special alternative causes, while in Islamic law it also does not require polygamy or recommend it, he only talks about the permissibility of polygamy, and that is also a small emergency exit. The Shari'a of the Qur'an, should not be viewed from the point of view of good and bad, but must be seen from the point of view of legal arrangements, in various conditions that may occur. There are many conditions other than those mentioned, which is also a logical reason not to close the door on polygamy. ABSTRAK Poligami dalam surat An-Nisa': 3 ialah kebolehan yang dipersulit dan diperketat. Poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sungguhsungguh membutuhkan sedangkan menurut sistem yang dianut oleh Hukum Perkawinan RI adalah asas monogami yaitu satu suami untuk satu isteri. Namun dalam hal atau alasan tertentu, seorang suami diberi izin untuk beristeri lebih dari seorang. Tulisan ini mengkajipengaturan tentang poligami yang di atur dalam Q.S. An-Nisa Ayat 3 dan Poligami menurut hokum nasional yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut hukum positif di Indonesia, pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila terdapat penyebab khusus yang bersifat alternative sedangkan dalam hukum islam juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu darurat kecil. Syariat Al-Qur'an, hendaknya tidak ditinjau dari baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. Masih banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakan alasan logis untuk tidak menutup pintu poligami.