Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung) (original) (raw)
Related papers
Lex Jurnalica, 2018
This study aims to find out how the power of proof of the testimony of witnesses who were read in the trial of a criminal case in the Jakarta District Court Case Number (Study of the Decision of the Central Jakarta District Court No. 1337 / Pid.B / 2012.PN.Jkt.Pst) This research is a type of normative legal research that is descriptive, because this research is a scientific research to find out the truth based on the scientific logic of the legal nature that is descriptive, the collection of legal material in this study is the study of literature by collecting secondary material that has to do with the problem will be examined which are classified according to cataloging. This study uses a regulatory approach and a case approach. The legal material analysis technique used by the author is the analysis of legal materials by deduction method. Based on the research and data analysis that has been carried out, the results show that the proof process in principle adheres to the necessity...
Pengaruh Keterangan Ahli terhadap Keyakinan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
Pandecta, 2013
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta apa yang terungkap ketika keterangan ahli disampaikan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana kedudukan keterangan ahli dalam mempengaruhi keyakinan hakim dalam putusan perkara tindak pidana korupsi. Jenis Penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fakta yang terungkap ketika keterangan ahli disampaikan di persidangan adalah terkait dengan keahlian khusus yang dimilikinya sehingga mendapatkan persesuian dengan alat bukti yang lain untuk membantu hakim dalam menyelesaikan perkara. Adapun kedudukan keterangan ahli sama halnya dengan alat bukti lain, namun memiliki fungsi dalam menjadikan terang perkara karena ahli yang dihadapkan disidang pengadilan memberikan keterangan dari keahliannya sehingga hakim memperoleh pemahaman dari perkara secara utuh.
Kajian Hasil Penelitian Hukum
This thesis study aims, to know and examine the role and strength of evidence against free decisions in criminal cases of letter forgery, and to find out what things make legal judgments for judges in making free decisions. This research is a descriptive normative legal research using secondary data types. In this study, the data collection technique used was library research. Then the data obtained isthen studied, classified, and further analyzed according to the objectives and problems and to further strengthen the data in this study, the authors also conducted field research with interview methods with Resource Persons. Based on this research the results obtained to determine the role and strength of evidence. facts at the trial, as well as judges' considerations in making free decisions against the accused. Besides that, the minimum requirements for two proofs and judges' convictions were also fulfilled, so that the defendant could give a free verdict. That the evidence and evidence is very important from the criminal justice process. The evidence has an important role, both starting from the investigation, investigations in the police, until the Public Prosecutor is forwarded as a basis for making charges and demands. And then the evidence becomes the basis of the Judge's judgment in displaying criminal case decisions, but the evidence is not enough if the convictions of the law enforcer will process the crime to continue, as if it were an
Keabsahan Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals), 2014
Proof needed to convince the judge that there has been a criminal offense, after HIR to the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code) was added Specification Expert as a form of evidence, in the Corruption MCK Ambon City in 2012, the Prosecutor requested an expert witness of the National Association of Indonesian Consultants (NAIC) Mollucas, to perform calculations MCK building construction Ambon, at the hearing the expert testimony submitted evidently not in accordance with skills, whereas in providing expert testimony at both the investigation and the court should have the skills to enter. The results showed that specification experts given for criminal acts that occure and seek state losses in the corruption of Crime MCK Ambon City, but it turns out experts who testified in the investigation process does not have a certification as a construction expert, and he was not breathing sworn. In the process of the corruption court, the public prosecutor can not bring experts from NAIC Mollucas, and testimony just recited, this shows that the expert testimony can not be used or invalid.
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2015
Pada tahun 2011, MK telah melakukan perluasan terhadap definisi saksi yang terdapat didalam KUHAP. setelah adanya putusan tersebut definisi saksi dan keterangan saksi menjadi menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Keterangan dari orang yang meskipun tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa dapat menjadi saksi dan dapat pula bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi apabila keterangan yang diberikan relevan dengan perkara yang tengah berlangsung.
2013
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara profesionalisme akuntan forensik terhadap kompetensi bukti tindak pidana korupsi. Indikator yang digunakan untuk mengukur profesionalisme akuntan forensik berpedoman pada profesionalisme berdasarkan pendapat Hall R. Yang terdiri atas lima dimensi dedikasi terhadap profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi, dan hubungan antar profesi. Untuk mengukur kompetensi bukti tindak pidana korupsi berpedoman pada enam kompetensi bukti audit menurut Arens et al. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Untuk metode statistikanya menggunakan regresi linier sederhana. Data diperoleh melalui penyebaran quesioner, dan wawancara terhadap akuntan forensik di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme akuntan forensik memiliki pengaruh yang sedang dan signifikan terhadap kompetensi bukti tindak pidana korupsi sebesar 33,67%.
Kajian Tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Dalam Praktik Pembuktian Perkara Pidana
Diponegoro Law Journal, 2017
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Khusus dalam praktik perkara pidana , terkadang dalam pembuktian penuntut umum atau terdakwa menggunakan keterangan dari ahli hukum pidana. Dijelaskan dalam KUHAP tidak ada Pasal yang melarang penggunaan keterangan ahli pidana. Keterangan ahli pidana terkadang atau sangat sering digunakan dalam pembuktian praktik perkara pidana, muncul suatu masalah atau penolakan dalam praktik penggunaan keterangan ahli pidana dalam pembuktian praktek pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan keterangan ahli dalam praktik perkara pidana dan urgensi penggunaan keterangan ahli hukum pidana dalam praktik perkar pidana.
JURNAL MERCATORIA
The eradication of corruption was carried out in many ways, one of which with a reverse proof system which was established with the act of eradication of corruption crimes. The upside-down reproof is an aberration of evidence in the act of events. In order not to happen dualism rules in reverse proof it must have a clear criminal law rules in the use of the reversed evidence formulation. From all the explanations about this reverse proof law, as for the reverse-proof law, using the purely reverse-proof law and reason behind the limited changes in the criminal act Corruption, the upside-down proof only in the application of the trial of the judge never to provide the origin of the property but based on the evidence given by the public prosecutor.
Alauddin Law Development Journal, 2021
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan pendekatan penelitian konseptual dan pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Kedudukan circumstantial evidence dalam sistem pembuktian pada peradilan pidana, hanyalah sebagai pendukung atau penguat dari salah satu alat bukti. Circumtantial evidence diartikan sebagai bentuk bukti yang boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak langsung dilihat oleh saksi mata. (2) Majelis hakim menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yaitu berupa saksi Testimonium de auditu, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan dimana keterangan saksi itu dan keterangan terdakwa masuk kedalam alat bukti petunjuk. Dan rekaman CCTV yang masuk dalam alat bukti petunjuk. Serta keterangan-keterangan ahli yang saling bersesuaian dengan peristiwa yang berada di persidangan dan berupa alat bukti surat berupa surat visum, dan screnshoot chat. Implikasi penelitian yaitu diharapkan adanya kajian yang lebih mendalam mengenai penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam proses pembuktian pidana karena di khawatirkan dapat mengganggu validitas dari alat bukti yang lainnya, jadi seharusnya diatur lebih rigid.
Alauddin Law Development Journal, 2020
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan pendekatan penelitian konseptual dan pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Kedudukan circumstantial evidence dalam sistem pembuktian pada peradilan pidana, hanyalah sebagai pendukung atau penguat dari salah satu alat bukti. Circumtantial evidence diartikan sebagai bentuk bukti yang boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak langsung dilihat oleh saksi mata. (2) Majelis hakim menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yaitu berupa saksi Testimonium de auditu, keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, dan dimana keterangan saksi itu dan keterangan terdakwa masuk kedalam alat bukti petunjuk. Dan rekaman CCTV yang masuk dalam alat bukti petunjuk. Serta keterangan-keterangan ahli yang saling bersesuaian dengan peristiwa yang berada di persidangan dan berupa alat bukti surat berupa surat visum, dan screnshoot chat. Implikasi penelitian yaitu diharapkan adanya kajian yang lebih mendalam mengenai penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam proses pembuktian pidana karena di khawatirkan dapat mengganggu validitas dari alat bukti yang lainnya, jadi seharusnya diatur lebih rigid.