RESUME HUKUM JAMINAN (original) (raw)

HUKUM JAMINAN

 PENGERTIAN RESI GUDANG Pengertian Sistem Resi Gudang dapat diketemukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG) yang berbunyi sebagai berikut : Sistem resi gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (2) UU SRG dijelaskan mengenai definisi resi gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang mendapat persetujuan dari badan pengawas.

HUKUM JAMINAN DI INDONESIA

HUKUM JAMINAN DI INDONESIA, 2024

Hukum jaminan merupakan konsep yang berasal dari terjemahan istilah zekerheidsstelling atau security of law. Dalam seminar yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 1977 di Yogyakarta, hukum jaminan diartikan sebagai pengaturan yang melibatkan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Tujuan utama dari hukum jaminan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas kredit dengan menjadikan benda sebagai jaminan, sehingga lembaga-lembaga kredit, baik domestik maupun internasional, dapat memberikan kredit dalam jumlah besar, jangka panjang, dan dengan bunga yang relatif rendah. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menyatakan bahwa hukum jaminan mencakup peraturan yang memungkinkan pemberian kredit dengan jaminan yang cukup untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur. J. Satrio memberikan pandangan yang lebih fokus pada hak-hak kreditur terhadap debitur, yang menekankan perlindungan hak kreditur. Sementara itu, Salim HS memberikan definisi yang lebih komprehensif, menyatakan bahwa hukum jaminan mencakup seluruh kaidah hukum yang mengatur hubungan

BUKU AJAR HUKUM JAMINAN.pdf

Ashibly

Hukum jaminan senantiasa berkaitan erat dengan hukum ekonomi (economic law), khususnya pada sektor industri, perdagangan, perseroan, pengangkutan dan lain-lain. Penyediaan dana oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk kegiatan pembangunan membutuhkan adanya pengamanan bagi pengembalian dana yang dikucurkan tersebut. Penyaluran dana dalam bentuk fasilitas kredit oleh kreditur (bank maupun LKBB) membutuhkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi kembalinya dana tersebut kepada kreditur. Sehingga dari adanya kepastian dan perlindungan tersebut diharapkan pembangunan ekonomi akan menjadi lebih baik. Secara umum, hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan-ketentuan yang mengatur ataupun berkaitan dengan pinjaman dan penjaminan utang yang ditinjau dari aspek hukum dalam kaitannya terhadap objek jaminan utang tersebut. Untuk memudahkan mahasiswa dalam proses belajar, buku ajar hukum jaminan ini disusun secara sistematis sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berorientasi pada praktek dan pemahaman mahasiswa terhadap mata kuliah hukum jaminan. Buku ajar hukum jaminan ini sebagai pegangan (handbook) bagi mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah hukum jaminan.