KONTRAK SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT (original) (raw)

untuk menunjang pekerjaan sebuah Perusahaan Kontraktor maka perlu adanya alat pendukung berupa alat berat, dalam penggunaan alat berat untuk menghindari terjadinya perseleisian makan sewa alat diatur dalam sebuah kontrak.

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact

DRAFT SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI

Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah: a. Milik sah pribadinya sendiri, b. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, c. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, d. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya. Pasal 3 SAKSI Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.

This document is currently being converted. Please check back in a few minutes.