Komentar Mengenai Irregularitas Torsi (original) (raw)

KEGAGALAN DEKOLONISASI DAN ILEGAL REFERENDUM DI PAPUA BARAT

Papua Barat adalah salah satu Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri (Non Self Governing Territories) berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 448 tanggal 12 Desember 1950 yang berada dibawah Administering Power Kerajaan Belanda sejak 1945 - 1962 kemudian ditransfer administrasinya ke Indonesia melalui suatu Referendum ilegal yang disebut PEPERA tahun 1969 kemudian Indonesia tidak melaporkan proses Self Government setiap tahun di Sidang Umum PBB sesuai Piagam PBB Pasal 73e

MEMPREDIKSI KERANGKA NON INERSIA TERKAIT DENGAN KECEPATAN BOBBIN BERBANDING DENGAN KECEPATAN ROTOR

Abstrak: Kerangka non inersia merupakan salah satu topik dalam mekanika klasik yang bisa diimplementasikan di industri tekstil untuk memprediksi twist benang dan hubungan dengan arah kecepatan sudut spindle dalam ring spinning dan kecepatan sudut rotor pada putaran rotor OE. Twist adalah salah satu parameter penting dari benang. Twist menentukan berbagai karakteristik dari bahan seperti, rambut, kekuatan dan jumlah benang. Pengaruh S-twist pada ring spinning dan Z-twist pada rotor spinning telah ditinjau dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menentukan bahwa Z-twist memiliki twist yang lebih tinggi dari S-twist.

LIABILITI BAGI PENIPUAN TORT DALAM FORENSIK

Jurnal Syariah, Jil. 29, Bil. 1 (2021)

Deceit is one branch of the offense under tort law. Deceit can be said to be a fraud act committed by someone who caused the other party to suffer loss or injury. The party suffering a loss or an injury can bring a claim in court on the basis of the tort law. Besides, the claimant must proof several important things before the court can decide the liability. This proof or evidence requires scientific verification by forensic experts. The testimony of the forensic expert can be used to convict deception and also can be used to dismiss the case in court. However, some forensic evidence is wrongly given in the trial. This has a significant effect on both the claimant and the defendant. As a result, the question arises as to what is the liability for tort of deceit in forensic according to tort and Islamic law. The purpose of this study is to define the meaning of deceit in tort and Islamic law as well as the liability for tort of deceit in forensic. This is a case study which gathered materials based on literature reviews, including cases published in Malaysian legal journals as well as cases addressed by fuqaha. The study was analyzed using thematic and descriptive methods. The study found that deceit is an offense according to tort and Islamic law. The liability for tort of deceit by a forensic expert must be determined on the grounds of which the deceit was knowingly committed while testifying to the evidence before the court. This study has implications to the judiciary; legal practitioners in Malaysia and to the forensic experts who were called to adduce evidence in court.

PP/UU TENTANG ABORSI

Aborsi = pengguguran=abortus provocatus Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. (Wikipedia, 2009) Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Macam-macam Aborsi 1) Abortus Spontan (abortus spontaneus) 2) Abortus Terapeutik/Medis (abortus provocatus therapeticum) Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus. Merupakan abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya: 1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi. 2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum,psikologi). 3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat. 4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah. 5. Prosedur tidak dirahasiakan.

ARTIKEL STERILITAS RUANGAN

Latar Belakang : Sterilisasi adalah proses yang dirancang untuk menciptakan keadaan steril, secara tradisional keadaan steril adalah kondisi mutlak yang tercipta sebagai akibat penghancuran dan penghilangan semua mikroorganisme hidup. Konsep ini menyatakan bahwa steril adalah istilah yang mempunyai konotatif relative, dan kemungkinan menciptakan kondisi mutlak bebas dari mikroorganisme hanya dapat diduga atas dasar proyeksi kinetis angka kematian mikroba. Adanya pertumbuhan mikroorganisme menunjukkan bahwa pertumbuhan bakteri masih berlangsung dan tidak sempurnanya proses sterilisasi. Jika sterilisasi berlangsung sempurna, maka spora bakteri yang merupakan bentuk paling resisten dari kehidupan mikrobia akan diluluhkan. Dalam bidang kesehatan dan farmasi, ruang yang steril sangat membantu untuk meminimalkan kontak langsung dengan mikroorganisme yang menyebabkan berbagai macam penyakit, untuk itu diperlukan adanya uji kesterilan yang baku terhadap ruang-ruang tersebut ( misalnya ruang operasi, ruang pasca bedah dan ruang pembuatan sediaan steril). Tujuan Penelitian : Adapun tujuan praktikum ini adalah untuk menentukan tingkat kesterilan dengan menggunakan Laminary Air Flow (LAF), Lampu UV dan Enkas. Metode : Adapun metode yang digunakan pada praktikum ini yaitu Experimental Metode dimana penelitian eksperimen adalah suatu penelitian yang di dalamnya ditemukan minimal satu variabel yang dimanipulasi untuk mempelajari hubungan sebab-akibat. Oleh karena itu, penelitian eksperimen erat kaitanya dalam menguji suatu hipotesis dalam rangka mencari pengaruh, hubungan, maupun perbedaan perubahan terhadap kelompok yang dikenakan perlakuan. Hasil : Uji sterilisasi ruangan pada Laf dengan bakteri (NA) menghasilkan koloni dan jamur (PDA) menghasilkan , uji pada UV dengan bakteri (NA) menghasilkan koloni dan jamur (PDA) , sedangkan pada pengujian enkas dengan bakteri (NA) menghasilkan koloni dan jamur (PDA). Kesimpulan : Alat sterilisasi yang paling efektif digunakan adalah LAF (Laminar Air Flow) dibandingkan dengan ENKAS dan UV karena pertumbuhan koloni jamur maupun bakteri melebihi pertumbuhan koloni ataupun jamur pada LAF. Kata Kunci : Sterilisasi, Laminar Air Flow (LAF), Lampu UV, Enkas.