PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI PERSOALAN DI ERA GLOBAL (original) (raw)
Related papers
MEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA DI ERA GLOBALISASI
Jika hari ini kita berbicara tentang sebuah negara yang disebut Republik Indonesia maka kita akan banyak bicara tentang korupsi, penyuapan, konflik baik konflik internal dalam tiga lembaga tertinggi di Indonesia maupun konflik eksternal di luar lembaga-lembaga negara, pertempuran antara siswa serta perkelahian antar warga di Indonesia sendiri, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan banyak lainnya yang kita miliki sendiri telah merasa malu untuk membicarakannya karena hal-hal ini tidak akan ada akhirnya. Apalagi jika kita berbicara tentang hukum di era globalisasi ,kita akan berbicara tentang hukum di Indonesia dengan nama ketidakadilan, keberpihakan, keberpihakan, bukan otonomi dan lain-lain. Hal-hal ini ketika kita melihat kembali dengan hati-hati, kita akan menemukan sesuatu yang disebut "budaya hukum", karena budaya hukum adalah penentu di mana sistem hukum ditempatkan di tempat yang sah dengan nilai-nilai di dalamnya yang nilai sosial sebagai hukum yang dibuat ditujukan untuk orang-orang di suatu negara sendiri untuk mengatur semua perilaku orangorang di negara yang mengeluarkan hukum. Budaya hukum di Indonesia sendiri telah tergusur oleh budaya hukum baru yang disebabkan oleh banyak hal misalnya pesatnya kemajuan teknologi seolaholah kita dapat melintasi batas antar negara, perkembangan perdagangan bebas di Indonesia, informasi yang semakin banyak dan masih banyak penyebab lainnya. Penyebabnya adalah meninggalkan dampak yang baik pada negara kita misalnya, hanya di bidang hukum, dengan kemajuan teknologi informasi kita dapat menentukan bagaimana penerapan hukum di negara-negara yang lain sehingga kita dapat meningkatkan sistem hukum di negara kita sendiri jika dinilai kurang baik maka kita dapat mengambil contoh penerapan hukum di negara lain. Selain dampak positif yang dibuat oleh banyak kemajuan di era globalisasi, dampak negatif juga turut serta mewarnai segala sesuatunya di negara kita. Misalnya, hanya dengan munculnya budaya pemikiran barat kita menjadi barat. Demikian pula kita dapat melihat awal negara kita adalah negara demokratis dari rakyat dan untuk orang-orang serba sosial dan kepentingan sosial tetap jadi kali ini secara tidak langsung kami negara bergeser ke negara liberal yaitu masyarakat yang paling memiliki semangat individualisme, ekonomi bergeser yang semula menyombongkan diri tentang ekonomi yang demokratis di negara ini menjadi ekonomi kapitalisme telah terbukti di negara kita yang berkuasa pada titik mana pun pulsa ekonomi adalah modal tinggi dan bahwa tidak ada modal masih marginal klan di negara mereka sendiri tanpa ada perubahan dari tahun ke tahun. Pergeseran yang merupakan subyek penulis penelitian yang akan dijelaskan satu per satu dimulai dari keadaan awal budaya hukum di Indonesia, penetrasi barat masuk di Indonesia, budaya hukum negara di Indonesia setelah penetrasi barat masuk, hingga Bagaimana mengembalikan budaya hukum Indonesia yang telah mengungsi dalam arti pergeseran arah negatif.
TANTANGAN DAN PERKEMBANGAN ISU HUKUM DI ASEAN: MENANGGAPI KRISIS DAN KOLABORASI DI ERA GLOBALISASI
Jurnal Dedikasi Hukum, 2024
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) as a regional organization consisting of ten member countries, faces a variety of complex legal issues in line with the development of globalization and changing political, social, and economic dynamics. Recent issues such as tensions in the South China Sea, democratic crises in several member states, and challenges to human rights have become the main highlights in relations between ASEAN countries. This article aims to analyze legal developments related to current issues in ASEAN, focusing on legal diplomacy, cooperation between countries, and dispute resolution mechanisms that exist within the ASEAN legal framework.
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018
Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ariqah Maulia, 2020
ABSTRAK Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini adalah penelitian yang mencoba mendeskripsikan variabel yang diteliti secara mandiri tanpa dikaitkan dengan variabel-variabel lain baik yang bersifat membandingkan maupun menghubungkan. Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Kata kunci: Penegakan hukum, hukum, masyarakat
PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN ASAS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ERA GLOBAL
MUHAMMAD AZZAM ALFARIZI, 2019
Dalam masuknya globalisasi dan perdagangan bebas1 telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang semakin tinggi. Fenomena ini sudah menjadi perhatian negara-negara di dunia termasuk Indonesia sebab setiap negara-negara di dunia mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya. Dampak yang timbul semakin bervariasi, menghadapi kenyataan ini masing-masing negara menyikapi dengan hati-hati dan bijaksana supaya tidak berdampak negatif kepada sektor bisnis perekonomian suatu negara atau hubungan yang disharmonis antarnegara,2 sehingga pedoman berhubungan antar satu dengan yang lain seoptimal mungkin disesuaikan dengan kondisi sosial politik masing-masing negara. Dampak yang ditimbulkan dari globalisasi yaitu, perdagangan narkotika antarnegara, aksi-aksi terorisme yang mengancam keamanan dan ketertiban dunia, perdagangan manusia (human dealing), penyelundupan manusia (individuals sneaking), pencucian uang (illegal tax avoidance), imigran gelap, perdagangan senjata dan lain sebagainya. Dari contoh dampak negatif di atas, dapat digolongkan sebagai
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Aman Darmawan, 2024
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.
ETIKA PROFESI DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
Pustaka Aksara, 2021
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang atauberurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan didepan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah 9 786236 168660 ISBN 978-623-6168-66-0 dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini merupakan konsekuensi Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law) Buku ini menguraikan mengenai etika profesi dan bantuan hukum di Indonesia. Bantuan hukum pada dasarnya bukan hanya didasari aturan hukum semata, namun juga etika yang terdapat di dalamnya. Dengan buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam mengenai pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat mengerti bahwa pelaksanaan bantuan hukum pun dilandasi dari nilai nilai etika. Secara khusus penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat memahami Bantuan Hukum melalui materi mengenai definisi bantuan hukum, tujuan dan ruang lingkup bantuan hukum, prinsip bantuan hukum, pengertian pro bono dan prodeo. Pembaca juga dipandu menyelami perjuangan sejarah bantuan hukum, pembaca juga dapat menyelami korelasi negara dan bantuan hukum. Hingga pada tahap praktek, penulis juga menggambarkan teknis/ mekanisme bantuan hukum dan kualitas bantuan hukum.
PAPER PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA SAAT REFORMASI HINGGA SEKARANG
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA , 2019
Semenjak Indonesia merdeka hingga reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Reformasi hukum pasca reformasi yang secara total terjadi pada bulan Mei 1998 belum mencapai perkembangan yang signifikan. Reformasi hukum sebagai agenda utama masih terbatas pada substansi hukum ketika UUD 1945 diamandemen dan kemudian membentuk lembaga penegak hukum untuk mendukung penegakan hukum yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminatif sebagai cita-cita reformasi di bidang hukum sampai saat ini belum berlangsung sebagaimana mestinya. Penegakan hukum cenderung diskriminatif, di samping itu, mafia peradilan masih terjadi di dalam praktik penegakan hukum.
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
2018
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di BAB II PEMBAHASAN A. Kebijakan, Problematika, Dampak, Serta Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum 1. Kebijakan Penegak Hukum Kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan; rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak pemerintah; pernyataan citacita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran dari haluan-haluan pemerintah mengenai moneter perlu dibahas oleh DPR 1 . Sedangkan penegakan adalah proses, cara, perbuatan, menegakkan 2 . Selain itu hukum memiliki beberapa pengertian atau definisi dari hukum, antara lain: Hukum adalah: 1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2. Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3. Patokan (kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam, dsb) yang tertentu; 4. Keputusan (pertimbangan) yang diterapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis. 3