Makalah retribusi daerah (original) (raw)
Related papers
Makalah PAJAK dan RETRIBUSI DAERAH
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, atas izin dan petunjukNya, alhamdulillah tugas makalah hukum administrasi pemda ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makanan khas merupakan identitas suatu daerah yang dapat membedakan keberadaan dengan daerah lain. Begitu juga keberadaan makanan khas daerah penulis yaitu Cilacap. Makanan ringan yang berasal dari Cilacap yang akan saya bahas disini adalah, Keripik Sukun dan Lanting Adipala. Keripik Sukun adalah salah satu makanan khas dari daerah Cilacap tidak hanya di Cilacap di Kepulauan Seribu juga banyak dijumpai Keripik Sukun. Sedangkan Lanting Adipala adalah makanan ringan yang berasal dari daerah Cilacap tepatnya di Kecamatan Adipala sesuai namanya. Lanting ini berbeda dengan Lanting yang berasal dari kebumen karena bentuknya saja. Maka dari itu penulis ingin membahas makanan daerah Cilacap tersebut untuk menambah wawasan bagi para pembaca. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana sejarah makanan ringan khas Cilacap? 2. Bagaimana resep makanan Keripik Sukun dan Lanting Adipala? C. Tujuan 1. Mengetahui bagaimana sejarah makanan ringan yang berasal dari Cilacap. 2. Dapat mengetahui resep makanan Keripik Sukun dan Lanting Adipala.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Assalmu"alaikum WR.WB Puji dan syukur saya panjatknan kehadirat ALLAH SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Tugas Mata Kuliah OTONOMI DAERAH ini. Shalawat dan salam saya panjatkan kepada junjunaan alam semesta yaitu Nabi besar Muhammad SAW, kepada sahabatsahabatnya dan sampai pada kita sebagai umat-Nya Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat atas pembuatannya makalah ini, buat sahabatsahabat saya, terutama buat kedua orang tua saya yang selalu memberikan motifasi yang sangat luar biasa yang bisa buat saya semua lebih giat untuk belajar, buat dosendosen terutama buat Yth. Bpk. Supri Yang telah memberikan begitu banyak pelajaran dalam mata kuliah Otonomi Daerah ini . Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Otonomi Derah. Yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Dan penuh dengan kesabaran terutama pertolongan dari Allah SWT. Akhirnya makalah ini dapat saya selesaikan. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan saya, karna saya masih dalam tahap pembelajaran. saya sangat berharap makalah ini bermanfaat bagi saya pribadi khususnya bagi semua pihak pada umumnya. Apabila ada keritik dan saran yang bersifat membangun terciptanya makalah ini saya terima dengan lapang dada.
Makalah sistem pemerintahan daerah
pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. 1.2. Rumusan Masalah Dalam penelitian ini ada 4 masalah utama yang perlu dibahas yaitu: 1. Apa landasan hukum sistem otonomi Daerah? 2. Bagaimana karakter hubungan Pemerintah NKRI dengan Daerah? 3. Bagaimana realisasi otonomi daerah dalam pemerintahan NKRI? 4. Apa hasil penerapan kebijakan otonomi daerah di wilayah NKRI? 1.3. Tujuan Tujuan penulisan mengenai sistem otonomi daerah di dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI,adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui landasan hukum sistem otonomi Daerah. 2. Mengetahui karakter hubungan Pemerintah NKRI dengan Daerah. 3. Mengetahui realisasi otonomi daerah dalam pemerintahan NKRI. 4. Mengetahui penerapan kebijakan otonomi daerah di wilayah NKRI. BAB II 1. PEMBAHASAN 2.1 Dasar Hukum Otonomi Daerah Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat menyebutkan, "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian utama, yaitu, Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dapat pula berarti penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat. Sistem sentralisasi yang pernah di terapkan, di mana semua urusan negara menjadi urusan pusat, pusat dalam hal ini pemerintahan yang dipusatkan pada pemerintah pusat, pusat memegang semua kendali atas semua wilayah atau daerah di Indonesia, dan daerah harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Dalam penjelasan tersebut, daerah dapat diartikan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah provinsi dibagi dengan daerah yang lebih kecil. Dengan penerapan sistem terpusat di segala bidang kehidupan ternyata tidak dapat menciptakan kemakmuran rakyat yang merata di seluruh daerah, karena jauhnya jangkauan dari pusat, sehingga kebanyakan daerah yang jauh dari pemerintah pusat kurang mendapatkan perhatian, dan tujuan membangun Good Governence belum dapat terwujud. Berakhirnya rezim orde baru, berganti dengan era reformasi, mengubah cara pandang untk mewujudkan Good Governence, salah satunya dengan adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat mengembangkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah Pembangunan ekonomi saat ini di negara kita (indonesia) selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkanpada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga
makalah Pendapatan Domestik Regional Bruto
Tujuan pembangunan ekonomi (bersifat multidimensional)adalah menciptakan pertumbuhan dan perubahan struktur ekonomi,perubahan sosial, mengurangi atau menghapuskan kemiskinan,mengurangi ketimpangan (disparity), dan pengangguran . Ekonomi daerah menghendaki adanya kerjasama diantara pemerintah, privatsektor, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya yang dimiliki oleh wilayah tersebut dalam rangka meningkatkan pertumbuhanekonomi dan lapangan kerja seluas-luasnya. Indikator keberhasilan pembangunan ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi da nberkurangnya ketimpangan baik di dalam distribusi pendapatan penduduk maupun antar wilayah. Berbagai masalah timbul dalamkaitan dengan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi wilayah, dan terus mendorong perkembangan konsep-konsep pertumbuhanekonomi wilayah. Dalam kenyataannya banyak fenomena tentangpertumbuhan ekonomi wilayah. Kesenjangan (ketimpangan) wilayah dan pemerataan pembangunan menjadi permasalahan utama dalampertumbuhan wilayah, bahkan beberapa ahli berpendapat bahwapertumbuhan ekonomi wilayah tidak akan bermanfaat dalampemecahan masalah kemiskinan. Beberapa perbedaan antara wilayahdapat dilihat dari beberapa persoalan seperti, potensi wilayah,pertumbuhan ekonomi, investasi (domestik dan asing), luas wilayah. Setiap daerah harus mempunyai sektor yang diunggulkan,namun perlu didukung dengan sektor lainnya, sehingga apabila terjadikrisis dapat didukung oleh sektor pendukung agar perekonomian tetapberjalan.Perhitungan pendapatan regional melalui PDRB bertujuan untukmengetahui aktivitas ekonomi suatu daerah serta mengetahui tingkatinflasi. Oleh karena itu, PDRB merupakan ukuran aktivitas ekonomi(produktivitas), bukan ukuran kemakmuran (welfare) Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Banten Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Banten BAB II TINJAUAN TEORI 2.1. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)