KERAGAMAN PEMAKNAAN MURABAHAH (original) (raw)

DAMPAK DOMINASI PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP

TELAAH: BANK NTB UNIT SYARIAH) BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Bank syari'ah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari'ah. Walaupun Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang relatif baru dalam dunia perbankan, namun mengalami perkembangan yang cukup signifikan pada lima tahun terakhir. Sebagian bank-bank konvensional di Indonesia, ada bank syariahnya, contohnya: BNI Syari'ah, Syari'ah Mandiri, dan lain-lain. Pembentukan bank syariah semula memang banyak diragukan, karena (a) banyak yang menganggap bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tidak lazim dan tidak mungkin dilakukan; (b) adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi dilain pihak, bank Islam adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam, yang dapat menentramkan para penganut agama Islam, karena dapat menjalankan kebutuhan mereka di dunia tanpa melanggar aturan (syariat) yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadits 1 . Beberapa produk pembiayaan dari Bank Syariah yang sering digunakan adalah Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah. Sistem ekonomi syariah juga mampu bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi global. 2 Sistem ekonomi berbasis syariah, memiliki karakteristik positif yang menonjol juga memiliki aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi. Dimana dalam ekonomi syariah melakukan suatu sistem untuk 1 M.

AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Abstraksi: Akuntansi pembiayaan mudharabah adalah penghitungan kas maupun non kas yang diserahkan oleh pihak bank syariah kepada nasabah mudharrib dengan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. Pengukuran dan pengakuan akuntansi berdasarkan PSAK 59 dan PAPSI 2003. Dalam pembiayaan mudharabah ada 3 kejadian, yaitu sukses tanpa kendala, gagal karena kesalahan mudharrib dan gagal bukan karena kesalahan mudharrib. Dalam proses pengembalian pembiayaan ada yang tepat waktu, ada yang tidak tepat waktu. Pengembalian yang tidak tepat waktu karena kegagalan yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian manajemen dari pihak mudharrib, maka akan menjadi piutang dan mudharrib wajib mengembalikan. Apabila kegagalan disebabkan gejala alamiah, bukan karena kelalaian mudharrib maka pihak bank yang menanggung kerugian. Abstract: Accounting of mudharabah financing is counting the cash and non-cash deposited by Shari'ah Banks to Mudharrib customers with the principle of sharing for results and for loss. Measurement and recognition of accounting be based PSAK 59 and PAPSI 2003. In mudharabah financing, there are three events, namely the success without constraints, failed because of an error of mudharrib and failed not because fault of mudharrib. In the process of financing returns there is on time, there is not timely. Returns are not timely due to failure caused by errors and omissions of management on the part mudharrib, it will be receivable and mudharrib obliged to return. If the failure is caused a natural phenomenon and not due to negligence of mudharrib then the banks bear the losses. PENDAHULUAN Akuntansi atau penghitungan untuk pembiayaan mudharabah adalah proses penghitungan pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah kepada nasabah mudharrib, dimulai dari penyerahan dana tunai ataupun non tunai. Apabila terjadi kerugian sebelum dimulai usaha, atau

MURABAHAH DAN PENERAPANNYA DI PERBANKAN SYARIAH

BINJAI TAHUN 2016 KATA PENGANTAR 1 Kelompok 1 Bismillahirrahmanirrahim Segala puji dan syukur bagi Allah Subhanahu wata'ala, sepenuh langit dan bumi serta sepenuh sesuatu yang Dihendaki-Nya setelah itu. Shalawat dan berkah kepada Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan juga keluarganya. Alhamdulillah atas Izin dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Murabahah dan Penerapannya di Perbankan Syariah". Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi kita semua. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi untuk mendukung dan membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Maka dari itu, kami membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca untuk penyempurnaan makalah ini. Kw. Begumit, Januari 2016 Penulis BAB II Pembahasan A. Definisi Murabahah Murabahah atau disebut juga ba' bitsmanil ajil. Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Secara sederhana murabahah berarti jual beli barang ditambah keuntungan yang disepakati.

MANAJEMEN PEMELIHARAAN TERNAK UNGGAS

Ternak unggas (ayam dan itik) memegang peranan penting dalam penyediaan protein hewani yang mudah dan murah didapat serta mendukung perekonomian masyarakat. Berdasarkan Statistik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB tahun 2015 populasi unggas lokal sebanyak 17.214.930 ekor yang terdiri dari ayam buras 6.660.868 ekor, layer 350.025 ekor, broiler 9.103.809 ekor dan itik 1.100.228 ekor.