PROBLEMATIKA KREDIT MACET DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA KORUPSI (original) (raw)
Related papers
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI GUGATAN SEDERHANA
So far, the handling of bad credit dispute resolution in the District Court is very time-consuming, because the parties defeated can take an appeal, appeal or reconsideration. This study aims to provide an overview and guidance to the banking community in solving banking bad credit disputes in Indonesia through a simple lawsuit based on the provisions of the Republic of Indonesia Supreme Court Regulation (PERMA) No. 2 of 2015 concerning Procedures for Completion of Simple Lawsuit. From this research, it can be known that the procedural law and the stages of the settlement of a simple lawsuit in the case of banking bad credit, legal efforts against a simple lawsuit in a bank loan disputes and the implementation of a simple lawsuit in a banking bad credit dispute.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Petang merupakan salah satu koperasi yang mengalami masalah kredit macet, pihak koperasi selalu berupaya melakukan proses penyelesaian agar masalah kredit macet ini dapat teratasi dengan tepat. Salah satu langkah yang diambil oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Petang yaitu dengan melakukan Restrukturisasi, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kredit dan dapat mengurangi tingkat kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Petang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor penyebab kredit macet pada Koperasi Simapan Pinjam (KSP) Petang, 2) Penerapan restrukturisasi dalam penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Petang.
KREDIT MACET DAN NOVASI SUBJEKTIF PASIF
Abstrak : Perjanjian kredit oleh dan di antara pemberi dan penerima kredit menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak pembuatnya yang dinamakan perikatan. Novasi dimungkinkan terjadi manakala penerima kredit (debitor) tidak lagi dapat memenuhi kewajiban melakukan pembayaran angsuran kepada kreditor (kredit macet). Terjadinya novasi tidak harus dinyatakan secara tegas dalam sebuah akta novasi. Adanya surat pernyataan dan surat perjanjian yang diakui oleh partij in novasi dan instansi yang berfungsi menyelesaikan kredit macet, dapat menjadi dasar legalitas pengakuan terjadinya novasi. Abstact Credit Agreement by and between debtor and creditor is made a legal relationship between both parties called a legal binding relation. Novation is possible for happening when the debtor can no longer fulfilling his obligation paying installment ti the creditor (when non-performing loan happens). Novation does not have to be explicitly stated in the act of novation. A letter of statement and a letter of agreement agreed by partij in novation and the institution thet is authorized to setlle non-performing loan are enough for the legal basis of the acceptance of novation.
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan di BUMDes Mitra Bersama Desa Bengkolan Salak dengan judul Analisis Faktor Penyebab Kredit Macet pada BUMDes Mitra Bersama Desa Bengkolan Salak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dari kredit macet tersebut dan dilakukan dengan cara menyebar kuisioner dengan pertanyaan yang mengandung beberapa indikator yaitu penyimpangan prosedur pemberian kredit, suku bunga kredit, penyalahgunaan dana yang telah diberikan, kegagalan usaha nasabah dikarenakan (persaingan, sulit berkembang, kesulitan manajemen, dll) itikad baik nasabah, bencana alam dan kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kuantitatif yaitu mengumpulkan data menggunakan kuisioner, wawancara, dan buku-buku terkait dan kemudian dihitung dan ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa faktor penyebab kredit macet pada BUMDes Mitra Bersama adalah penyimpangan pemberian kredit, penyalahgunaan dana yang telah diberikan, pendapatan dan pengeluaran nasabah yang tidak seimbang, itika baik nasabah dalam pembayaran, bencana alam dan kebijakan pemerintah.
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang dapat menyebabkan terjadinya kredit macet pada KUD Rahmat Widodo Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini antara lain Character (X1), Capacity (X2), Capital (X 3), Collateral (X4) dan Condition (X5). Sedangkan variabel dependen yang digunakan adalah Kredit Macet (Y). Metode pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, wawancara serta dengan cara studi kepustakaan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Teknik pengukuran data menggunakan skala Guttman yaitu nilai 1 (satu) untuk jawaban ya dan 0 (nol) untuk jawaban tidak. Metode Penelitian yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda dengan menggunakan SPSS versi 16. Pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t dan uji F. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Unit Simpan Pinjam KUD Rahmat Widodo dan jumlah respondennya adalah sebanyak 51 debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel capacity dan condition berpengaruh secara signifikan terhadap adanya kredit macet. variabel character dan Collateral berpengaruh tidak signifikan terhadap kredit macet, sedangkan variabel Capital tidak berpengaruh terhadap adanya kredit macet. Adapun saran yang diberikan dari penelitian ini (1) bagi KUD Rahmat Widodo dalam menentukan analisa pemberian kredit kepada anggota harus benar-benar melakukan pengecekan terhadap calon debitur, seperti menganalisa faktor 5 khususnya faktor Capacity dan Condition debitur yang lebih dominan menjadi penyebab adanya kredit macet. (2) bagi penelitian selanjutnya yang meneliti masalah yang sama agar menambah dengan variabel lain agar hasil penelitian lebih akurat. (3) bagi masyarakat agar dapat menggunakan kredit yang diberikan sesuai dengan keperluan yang telah direncanakan agar tidak menimbulkan kredit macet. ABSTRACT This research aims to analyze what are the factors that can cause bad debt to KUDRahmat Widodo, Sruweng, Kebumen. Independent variables used in this study include Character (X Conditions (X1), Capacity (X2), Capital (X 3), Collateral (X 4), 5). While the independent variable used is the Bad Debt (Y). The methods of data collection was conducted throught questionnaires, interviews, and with the way the study of literature relating to the subject matter. Data measurement techniques using Guttman Scale, the value is 1 for yes and 0 for no answer. Research methods used are Regression Analysis by using
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET
Oleh: S u g e ng ABSTRAKSI Kasus kredit bermasalah da/am dunia perbankan tidak dapat digolongkan sebagai informasi yang wajib dirabasiakan oleh pihak bank mengingat pasal 40 ayat 1 UU Perbankan yang menentukan Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan diatas jelas bahwa kredit macet tidak digolongkan sebagai informasi yang bersifat rahasia bank. Selanjutnya penyelesaian kasus kredit bermasalah sering kali justru membawa kerugian yang lebih besar bagi kreditur padahal undang-undang menentukan bahwa proses peradilan dilakukan dengan cara sederhana, cepatdan biaya ringan, namun kenyataannya kreditur tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan maka terdapat hambatan yuridis berupa maupun hambatan non yuridis da/am penyelesaian kredit macet melalui fiat eksekusi hak tanggungan di Pengadilan. Adapun hambatan yuridis adalah prosedur penanganan permohonan eksekusi hak tanggungan harus melalui banyak tahap sehingga penanganannya rumit, memakan waktu lama dan banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Sedangkan hambatan non yuridis dimaksud adalah upaya hukum perlawanan dapat ditempuh oleh termohon eksekusi untuk menghambat proses fiat eksekusi, penegak hukum cenderung mengejar motivasi pribadi serta kurangnya kualitas hakim dan pegawai pengadilan dibidang hukum perbankan, kurangnya jumlah sarana lelang dan tidak adanya kantor lelang negara di daerah, budaya masyarakat kurang mengerti hukum terutama mengenai hak dan kewajibannya daam perjanjian kredit. Selanjutnya upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan flat eksekusi Hak Tanggungan yang berupa hambatan yuridis dengan adanya perlawanan pihak ketiga yang sewaktu-waktu dapat timbul dimuka persidangan dengan memberi bukti-bukti dan saksi-saksi. Sedangkan upaya mengatasi hambatan non yuridis antara lain minta petunjuk kepada tingkat hukum yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi atau Mabkamah Agung ataupun komisi hukum berkenan dengan pengeluaran kebijakan yang sesuai, melakukan pendekatan kepada aparat penegak hukum di pengadilan tentang kepastian hukum yang seharusnya diterapkan dalam penanganan fiat eksekusi, memberikan pemahaman pada masyarakat terutama tentang hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian kredit. Kata kunci: Eksekusi, Hak Tanggungan, Kredit Macet.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK KOPERASI PADA SAAT TERJADI KREDIT MACET DITINJAU DARI TEORI KEPASTIAN HUKUM
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2020
Cooperatives are one of the most concrete forms of joint ventures based on a kinship principle. Today, cooperatives are experiencing several problems, one of which is associated with a limited cooperative capital in developing its business. In order to overcome these problems, cooperatives do the same cooperation with banking in the form of credit. The provision of credit loan from the trade in the implementation can be experienced bad credit, however the cooperative must be responsible and if the cooperative asset is insufficient, the cooperative owner can also be held accountable. This research is descriptive analytic using empiric-juridical approach. The results shows that the responsibilities of the cooperative owner in the event of bad credit can be from his personal property, if the cooperative asset is not enough to pay credit. However, there are obscurity about cooperative owner, cooperative member that considered as owner, referred to Law number 25 of 1992 about Cooperation,can not be held accountable as the owner. The terms of ownership are reviewed from the legal certainty theory divided into three forms: the owner's obligation or responsibility, the rights of the owner, and the proof of ownership.