SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (original) (raw)

SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA

Kelompok : F JURUSAN S1 TEKNIK INFORMATIKA SEMESTER GANJIL T.A. 2011/2012 STMIK AMIKOM YOGYAKARTA ii ABSTRAK Mengetahui sejarah terbentuknya Pancasila sangat penting supaya kita bisa lebih mengetahui pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan supaya kita lebih mengamalkannya. Perumusan Pancasila sangat panjang karena Pancasila dibuat untuk landasan atau dasar negara Indonesia. Dimana semua aspek yang ada di Indonesia harus terangkum dalam butir-buitr Pancasila tersebut dan Pancasila harus benarbenar mampu menjadi pondasi Bangsa Indonesia.

SEJARAH PANCASILA SEBELUM KEMERDEKAAN

MAKALAH disusun untuk memenuhi salah satu tugas Pedidikan Kewarganegaraan Oleh : Firda Nisa Syafithri 1173010057 PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL SYAKHSIYAH) FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2017 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke jalan kebenaran yang diridhoi Allah SWT. Maksud penulis membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diamanatkan oleh Bapak Drs. Jeje Haryono. Makalah ini saya buat berdasarkan buku penunjang yang di miliki dan untuk mempermudahnya saya juga menyertai berhubungan dengan kemajuan kedepan. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak sekali kekurangannya baik dalam cara penulisan maupun dalam isi. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang membaca makalah ini. Amin Bandung, 10 September 2017 Penulis BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada hakikatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, Sebagi pandangan hidup Bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Dari kedua pengertian pokok ini, Kemudian dilahirkan atau dapat ditarik berbagai pengertian-pengertian lainnya. 1 Pancasila merupakan dasar ideologi Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alinea ke-empat pembukaan undang-undang dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia, pada tanggal 1 juni 1945 Presiden Sukarno untuk pertama kali memberikan nama 'Pancasila' secara ekplisit bagi kesatuan dari butir-butir utama yang diusulkan untuk dijadikan dasar negara Indonesia. 2

KONTROVERSI HISTORIS LAHIRNYA PANCASILA SECARA YURIDIS

Progressif : Jurnal Ilmiah, 2013

Kedudukan hukum lahirnya Pancasila terdapat pendapat-pendapat mengenai dasar Indonesia Merdeka. Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, tentang Dasar Negara Indonesia Merdeka (Philosofische grondslag). sebagai "Lahirnya Pancasila". Secara konstitusi lahirnya Pancasila sebagai dasar implementasi konsitusi dalam Pembukaan UUD I945. yang dirumuskan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SEJARAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :… " maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ". Kata " berdasarkan " tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.[1] B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan " cita-cita ". Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup. Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat