CYBERCRIME, COMPUTER CRIME AND IT CRIME (original) (raw)

DIFFERENT OF CYBER CRIME ,IT CRIME, and COMPUTER CRIME

Cybercrime secara luas sebagai "kejahatan apapun yang berkomitmen menggunakan komputer atau jaringan, atau perangkat keras" ini definisi yang sangat luas yang hanya mencakup kejahatan yang menggunakan atau menargetkan sistem komputer dan jaringan, tetapi juga mencakup kejahatan yang terjadi dalam perangkat keras mandiri atau komputer.

CYBER CRIME

Kata " Cyber " berasal dari "cyberneticcs" merupakan suati bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, maematik, elektro dan psikologi yang di kembangkan oleh Nobert Wiener, di tahun 1948.

IT ETHICS REGULATION & CYBER LAW

Dari beberapa pengertian dan kasus kejahatan Infringements of Privacy tantang perlindungan privasi, penulis mendapat kesimpulan bahwa, salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan dan lain-lain tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak

CYBER CRIME DAN PENANGANANYA

Cybercrime dewasa ini muncul ketika penyalahgunaan internet sudah di luar batas sehingga menjadi suatu kejahatan. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Berdasarkan Jenis Kejahatan: Carding ; Hacking;Cracking; Defacing;Phising; Spamming; Malware. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

HUKUM DAN REGULASI ICT TERHADAP CYBER CRIME

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut: 1. Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet. 2. Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia dapat diambil. 3. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime

PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA) , COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME

menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).

CYBER LAW

PKPA FH UP45 Yogya, 2020

Cyber Law: (Cyberspace Law), ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Secara akademis, terminologi cyber law belum menjadi terminologi yang umum.