Rancangan Peraturan Desa Lewoloba Tentang Lembaga Adat (original) (raw)
Related papers
Rancangan Peraturan Desa Lewoloba tentang Pembentukan Karang Taruna
Sudah sejak lama Karang Taruna ada di setiap Desa. Ternyata sebagian besar dari antaranya belum dikuatkan dengan landasan hukum yang jelas. Kiranya dengan pengaturan yang jelas, kinerja dan peran serta pemuda dalam peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat semakin ditingkatkan.
Rancangan Peraturan Desa , 2021
Rancangan Peraturan Desa Minggir Sari Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Usul Pengaturan Lebih Lanjut tentang Desa Adat dalam (Rancangan) Peraturan Pemerintah 1
Perumusan norma pengaturan lebih lanjut tentang Desa Adat dalam (Rancangan) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk 3 (tiga) tujuan utama berikut: -Mempertegas makna yang terkandung pada berbagai norma yang dianggap dapat menimbulkan tafsir ganda, sebagaimana telah teruangkap dalam berbagai kesempatan sebelum ini; -Memperjelas makna atas norma-norma yang saling berkaitan yang mungkin saja telah menimbulkan penafisran yang tidak sesuai dengan makna yang dimaksudkan sesungguhnya, sebagaimana juga telah terungkap dalam berbagai kesempatan sebelum ini; dan -Memberi petunjuk praktis pada Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang bagaimana melaksanakan penyusunan Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perlu pula disampaikan bahwa pengulangan penyebutan suatu norma yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam (Rancangan) Peraturan Pemerintah tentang Desa Adat ini tidak menyebabkan norma itu memiliki nilai lebih ketimbang norma-norma lain yang tidak dulangi penyebutannya. Demikian pula, tidak diulanginya penyebutan suatu norma dalam (Rancangan) Peraturan Pemerintah tentang Desa Adat ini membuat norma tersebut tidak menjadi pedoman dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal tetap terjadi penafsiran ganda atas norma-norma yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka penetapan makna berikutnya berpedoman pada pengaturan sebagaimana yang telah diatur dalam (Rancangan) Peraturan Pemerintah ini. Pengembangan (Rancangan) Peraturan Pemerintah yang relatif rinci ini juga dimaksudkan agar berbagai pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak berhenti hanya sampai tingkat undang-undang. Ada kekuatiran, perubahan paradigm dalam melihat desa sebagaimana yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini dibayang-bayangioleh ketidakmampuan ataupun keragu-raguan para pihak. Jika itu terjadi pengaturan yang sejatinya relatif advance itu akan menjadi percuma dan tidak membawa perubahan desa sebagaimana yang diharapkan semula. Disarankan pengaturan lebih lanjut tentang Desa Adat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. Langkah ini dianggap penting karena, dengan pengaturan dalam PP tersendiri maka terbuka peluang untuk proses sinkronisasi pelaksanaan undang-udang sektoral terkait yang lain. Seperti
Policy Paper: Pokok-Pokok Pikiran Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Adat
•Judul: Policy Paper: Pokok-Pokok Pikiran Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Adat •Penulis: Noer Fauzi Rachman, Yesua YDK Pellokia, & Nani Saptariani •Penyunting: R. Yando Zakaria •Penata letak: Candra Coret •Desain sampul: Candra & Erni •Penerbit: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), Yogyakarta •Edisi: Pertama,Februari 2014•Tebal: 15,5 x 23 cm; vi + 124 halaman. Policy paper ini merupakan sumbangan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) untuk menyelaraskan, menyebarluaskan, dan melakukan tinjauan ulang terhadap berbagai kebijakan terkait dengan Desa Adat seperti yang tercantum dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Tidak mudah memang ketika UU Desa ingin diturunkan dalam bentuk yang lebih operasional mengingat kondisi desa-desa adat nusantara dan juga pembacaan masyarakat di berbagai tingkatan ternyata telah melekat sedemikian rupa akibat sistem pengaturan serta tata kelola masyarakat desa selama ini.