Waspada Pencucian Uang saat Kampanye Pilkada (original) (raw)
Related papers
Pencegahan Politik Uang di Pilkada Bireuen Tahun 2017
Panwaslih Provinsi Aceh, 2020
ABSTRAK Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya politik uang. Yakni dengan cara memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Masyarakat diedukasi tentang Pilkada itu sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membangun sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pola-pola pencegahan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Bireuen walau tidak spesifik menyentuh pada politik uang, kerap dilakukan pihaknya. Tidak hanya dipusatkan di ibu kota kabupaten, edukasi kepada masyarakat ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan pedalaman maupun pesisir yang berpotensi terjadinya konflik. Termasuk juga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan yang memungkinkan timbulnya masalah selama tahapan pemilihan berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Panwaslih Kabupaten Bireuen yaitu: 1) telah melakukan upaya pencegahan politik uang yang terjadi di Kabupaten Bireuen, diantaranya melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengawas pemilihan berjenjang, mulai dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan, baik secara formal maupun non formal, agar meningkatkan pengawasan berupa pencegahan dan penindakan. Kedua, bersinergi dengan Pemkab Bireuen, akademisi dan wartawan melakukan kegiatan sosialisasi di tujuh belas kecamatan yang dibagi menjadi empat wilayah kegiatan. Ketiga, memaksimalkan berbagai bentuk pertemuan untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam fungsi pengawasan yang partisipatif. 2). Tantangan dan hambatan dalam penindakan politik uang dalam Pilkada di Kabupaten Bireuen, Pertama, Panwaslih tidak bisa membangun jaringan kuat melakukan investigasi kasus politik uang, tidak adanya saksi yang bersedia serta lemahnya bukti penanganan pelanggaran, Kedua, meskipun Panwaslih telah terbentuk sesuai jadwal, namun belum bisa langsung bekerja maksimal untuk mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk menyiapkan langkah dan strategi pencegahan pelanggaran khususnya politik uang secara maksimal. Hal ini dikarenakan setelah Panwaslih terbentuk, terlebih dahulu disibukkan dengan kegiatan koordinasi dengan Pemkab Bireuen dalam rangka pembahasan anggaran operasional yang berlarut-larut dan pembentukan sekretariat beserta jajarannya, serta juga disibukkan dengan pembentukan pengawas kecamatan, yang menyebabkan hilangnya fokus panwaslih dalam menyusun dan merancang strategi pengawasan. Kata Kunci: Panwaslih, Pencegahan, Politik Uang, Pilkada
Politik Pendanaan Kampanye dalam Pemilihan Presiden 2019
LITERATUS
Tulisan ini membahas politik pendanaan kampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dengan fokus pada dimensi penerimaan sumbangan dana kampanye yang besar dari kalangan oligark kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi, dan dimensi pembayaran kembali pada saat pascapilpres kepada penyumbang dan pemilih. Dalam kaitan tersebut tulisan ini juga mendiskusikan pola pendanaan kampanye Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019, yang memengaruhi perubahan bentuk struktur politik oligarkis yang dihasilkan dari Pilpres 2019. Analisis tulisan ini didasarkan pada teori Oligarki dari Jeffrey A. Winters yang didukung oleh konsep pendanaan kampanye dari USAID dengan mengandalkan pada data sekunder laporan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi yang dilaporkan ke KPU dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Argumen yang ditawarkan adalah bahwa politik pendanaan kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, yang meliba...
2021
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik dalam pendanaan partai politik dan untuk menganalisis upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuangan partai politik. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan meneliti bahan pustaka, yaitu aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian, urgensi dari transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik dalam pendanaan partai politik perlu dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional adalah pertama mendekatkan kepercayaan publik antara elite politik dengan masyarakat, kedua mendorong kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu dan kebijakan publik ketiga membantu politik lebih akuntabel tidak hanya terkait masalah uang dan keuntungan materiil, keempat mencegah menerima money politic, kelima mencegah potensi penyelewangan dana publik dan, keenam mendorong persaingan k...
Pembuktian Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2019
Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon
In almost every election event in Indonesia, it can be seen that there are many violations that often characterize it, the criminal behavior of money politics, for example, is always repeated even though the threat of criminal punishment lurks the perpetrators and recipients. This situation makes it difficult to enforce the law by the Panwaslu, the Police, and the Prosecutor's Office, which are members of the Gakkumdu center, this is because there are obstacles at the time of legal proof from the interpretation and perspective of the meaning of money politics itself which is considered to still have different views/perspectives. . The application of the law and the handling of violations by the Panwaskab against money politics based on formal offenses is a criminal act that has been committed and the act matches the formulation in Article 187 A paragraph (1) of Law Number 10 of 2016 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors which requires an act that is prohibited...
Menyoal Pencucian Uang di Indonesia
Pencucian Uang bukanlah suatu yang abstrak: dapat diidentifikasi, diterjemahkan, dan dioperasionalkan bagi penegak hukum. Bahkan, dapat memberi manfaat dan rasa keadilan yang selama ini tidak berwujud dan dirasakan bagai hantu, mengerikan dan makan "menyan"
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
ngan dan kesejahteraan. Secara aturan pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik tingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, Pusat, Pemilu adalah suatu proses untuk melahirkan pemimpin yang adil, berintegritas, mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual, pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di pemerintahan maupun parlemen.Tetapi, dalam faktanya, proses dalam pemilu banyak terjadi pelanggaran utamanya pada saat dilaksanakanya kampanye, Jenis pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam pemilihan umum adalah money politic. money politic termasuk tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada sim...
Jurnal Bawaslu DKI, 2017
Dalam pelaksanaanya, pemilu di Indonesia sering terlihat tidak sehat. Pemilu yang dinilai sebagai pesta demokrasi rupanya belum bisa mengimplementasikan sistem demokrasi yang sesungguhnya. Karena, di dalam proses pelaksanaannya, pemilu masih disuguhi kecurangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Salah satu kecurangan pemilu adalah adanya praktik politik uang.
Problematika Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019
Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2020
Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi Pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangat menentukan integritas Pemilu di Indonesia. Tulisan ini mengkaji laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 dengan fokus pada aspek penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta kepatuhan pada aturan dana kampanye yang berlaku. Melalui metode kualitatif dengan menggunakan data sekunder, berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Asuransi Independen dari Kantor Akuntan Publik ditemukan bahwa penerimaan dana kampanye partai politik Peserta Pemilu 2019 didominasi oleh sumbangan dari calon legislatif dan pengeluaran terbanyak dana kampanye berasal dari jasa kampanye. Hasil audit memperlihatkan masih adanya ketidaktransparanan dan ketidakpatuhan pada aturan dana kampanye dari mayoritas partai politik. Lemahnya sanksi diduga menjadi salah satu penyebab, disamping regulasi dana kampanye ya...