Makalah Tentang Pernikahan (original) (raw)
Ayu Lestari , 2001
Dalam pandangan agama Islam, menikah merupakan ibadah dan Sunnah dari Rasulullah SAW untuk menyempurnakan separuh agamanya serta taat akan peraturan Allah SWT. Dalam Islam, perintah untuk menikah berada pada salah satunya ayat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 22 serta pada beberapa hadist yang shahih. Umumnya, pernikahan dapat terjadi apabila kedua pihak baik pria maupun wanita sudah baligh atau sudah dewasa sehingga mampu mengemban tugas individu dalam rumah tangga. Di Indonesia pun usia pria dan wanita yang diperbolehkan untuk menikah berada di kisaran minimal 19 tahun. Hal tersebut telah dicantumkan pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang pernikahan tahun 1974. Namun, pernikahan di bawah umur 19 tahun juga bukan merupakan topik yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Hal tersebut sudah lama terjadi bahkan menjadi sebagian tradisi di daerah tertentu.
Makalah Pernikahan Antar Agama
sebuah realita tentang perkawinan beda agama dari implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia
Pembahsan terkait Poligami, Poliandri, Nikah Mut’ah, Nikah Siri dan Pernikahan Sejenis