Dinamika Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat dan Lokal Pasca-Reformasi (original) (raw)

Dinamika Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Jeratan Hukum Warisan Kolonial dan Perubahan Sosial

Mengapa daya ubah pembaruan hukum yang terkait pengakuan hak masyarakat adat itu, utamanya yang berkaitan dengan pengakuan hutan adat, masih begitu rendah? Bahkan, menurut Zakaria (2015), keberadaan berbagai kebijakan itu justru punya potensi ‘membunuh masyarakat adat’? Pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait pengakuan hak masyarakat adat atas tanah mengalami hambatan dari sisi kuantitas (begitu banyaknya subyek hak yang harus diakui), dan dari kualitas (kemampuan masing-masing subyek hak itu mengakses proses-proses politik legislasi dan eksekutif). Oleh sebab itu perlu dicari terobosan-terobosan hukum (daerah) yang lebih memudahkan masyarakat adat, karena pada dasarnya hak masyarakat adat atas tanah adalah hak konstitusional yang harus diupayakan pelaksanaannya oleh pemerintah.

Too Much Law Will Kill You, Dinamika Pembaruan Hukum Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat Pasca-Reformasi

Melanjutkan trend positif yang dibawa oleh Putusan MK 35 Tahun 2012, saat ini setidaknya telah tersedia 5 (lima) perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan -- secara operasional – dalam memperoleh pengakuan hak-hak masyarakat (hukum) adat secara hukum. Sejauh mana pembaruan hukum itu telah membawa perubahan pada situasi di lapangan yang sesungguhnya menjadi ‘titik berangkat’ agenda advokasi masyarakat sipil itu? Apakah pembaruan hukum ‘di atas kertas’ itu dapat berjalan di tingkat lapangan? Atau, sejatinya perkembangan itu, seperti masa yang sudah-sudah, hanya bagus di atas kertas saja? Bagaimana pula perkembangan dan dinamika perjuangan hak MHA di tingkat lapangan pasca-legislasi yang telah menghasilkan sejumlah kebijakan baru itu? Apakah perkembangan arah perjuangan di tingkat lapangan itu sesuai dengan perubahan hukum yang ada? Sejauh yang dapat diamati, terdapat gejala ‘kebanyakan hukum, namun kekurangan implementasi’ yang menguat dari waktu ke waktu. Mengapa kecenderungan yang ada menjadi sedemikian rupa? Apa saja faktor penyebabnya? Apa akibat arah perkembangan itu bagi masa depan pemenuhan hak-hak konstitusional MHA itu sendiri di kemudian hari? Too much law will kill you?

Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi

Undang: Jurnal Hukum, 2019

This article reviews critically the evolution of the regulation of recognition of the rights of indigenous peoples in the Indonesian Constitution through historical and legal perspective. Using the customary law rights recognition theory as developed by constitutionalists on the experience of the struggle of indigenous peoples in several Latin American countries, this article finds the fact that none of the Constitutions in Indonesia fully recognize and protect the rights of indigenous peoples, although it contains elements of partisanship rhetoric. The weak recognition and protection of the rights of indigenous peoples in the Constitution resulted in the state freely using its power to exclude ancestral rights of indigenous peoples on the pretext of state interests. The interpretation of the articles in the Constitution that recognize and protect the rights of indigenous peoples must be based on the spirit of asserting Indonesian unity in diversity and distinctiveness. Without such...

Pulihkan Hak Masyarakat Adat

Mongabay Indonesia, 2019

Kekhasan tata sosial masyarakat adat ini, seringkali tak dipahami masyarakat luas. Persepsi umum masih diselimuti prasangka negatif tentang cara hidup mereka, misal, julukan orang udik, primitif, anti pembangunan, dan stereotip lain.

Tantangan dan Arah Pengaturan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat ke Depan

, pendiri dan peneliti pada Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat, Yogyakarta. Kecuali disebut khusus. naskah ini pada dasarnya adalah adaptasi atas Naskah Akademik RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), tahun 2018. Penulis adalah Ketua Tim Tenaga Ahli yang membantu DPD RI dalam menghasilkan naskah ini. 3 Dengan alasan yang akan dijelaskan pada bagian lain, dalam dokumen ini terma masyarakat hukum adat dan masyarakat hukum adat dapat dipertukarkan satu sama lainnya. Demikian pula, terma masyarakakat adat akan digunakan sebagai terma payung yang dapat menaungi pengertian masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, sampai tingkat tertentu juga masyarakat daerah.