MEMPERMUDAH AKSESIBILITAS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI ARISAN UMKM (original) (raw)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan aktif dalam perekonomian Indonesia. Krisis ekonomi di tahun 1997 membuktikan ketangguhan UMKM dapat bertahan dibandingkan perusahaan-perusahaan besar. Produk-produk yang diproduksi UMKM bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan apalagi bila sudah masuk pasar dunia. Salah satu penjamin eksistensi UMKM adalah adanya Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Secara global, potensi HAKI yang ada dalam kegiatan UKM diantaranya adalah hak cipta, merek dagang jasa, desain industri, bahka hak paten. Suatu produk yang dilindungi HAKI hanya dapat diproduksi oleh pemilik hak atas produk tersebut (ekslusif). Tetapi pada faktanya banyak UMKM yang belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan HAKI. Berbagai alasan diungkapkan oleh pelaku UMKM seperti tingginya biaya, lamanya pengurusan HAKI, bahkan ada yang menganggap tidak perlu memakai HAKI, bahkan ada yang menganggap tidak perlu memakai karena yang terpenting adalah lakunya produk. Jumlah pelaku UMKM yang ada di Yogyakarta mencapai 75.000 tetapi tidak lebih dari 7% pelaku yang sudah memiliki HAKI. Padahal HAKI memiliki sifat penting apalagi untuk bersaing di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Karya tulis ini disusun secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber penulisan dari studi pustaka, yakni menggunakan objek kajian, penelitian berupa pustaka. Adapun tujuan penulisan yakni mengetahui konsep, mekanisme dan mengetahui prediksi hasil implementasi Arisan HAKI. Pihak yang dilibatkan dalam implementasi gagasan ini adalah: Pemerintah Daerah sebagai pihak yang memberikan payung hukum yang jelas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap implementasi Arisan HAKI, media massa dan organisasi masyarakat sebagai pihak komunikator atau pihak yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Arisan HAKI, dan media massa. Tujuan dari program Arisan HAKI adalah inovasi untuk membuka aksesibilitas HAKI para pelaku UMKM. Arisan HAKI merupakan sebuah perkumpulan industri UMKM yang memiliki produk yang original dan layak untuk diberikan HAKI. program ini berada dibawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM DIY. Pada dasarnya bentuk Arisan HAKI seperti arisan pada umumnya, para pelaku UMKM akan menyerahkan setoran wajib tiap bulannya dan akan diundi siapa yang akan mendapatkan HAKI terlebih dahulu. Biaya HAKI yang berbeda-beda untuk tiap produk tidak menjadi halangan Arisan HAKI karena patokan pembiayaan HAKI berkisar di angka 2 juta rupiah, selebihnya harus ditutup oleh pelaku UMKM sendiri.

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact