Prinsip Keadilan bagi Si Miskin dan Pancasila (original) (raw)
Lembaga zakat dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat. Hingga tahun 2012 tercatat telah ada 19 lembaga penerima zakat yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, yang telah menjalankan kegiatannya di Indonesia untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Perkembangan lembaga zakat tersebut ternyata juga berdampak pada pemberdayaan masyarakat miskin di beberapa tempat di Indonesia. Melalui beberapa programnya, seperti program “Dompet Dhuafa Republika” yang mengelola zakat produktif, telah diciptakan peluang bagi masyarakat miskin untuk dapat meningkatkan taraf hidup mereka agar tidak bergantung kepada pihak lain. Upaya lembaga zakat dalam membantu kehidupan masyarakat miskin itu pada hakikatnya merupakan perwujudan dari prinsip keadilan yang ada di dalam sistem ekonomi syariah. Prinsip keadilan itu juga mempunyai kemiripan dengan prinsip keadilan sosial yang terkandung di dalam falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila, khususnya sila ke-5. Makalah ini akan melakukan kajian perbandingan antara prinsip keadilan dalam bidang ekonomi yang dipraktikkan oleh lembaga zakat di Indonesia dan yang ada dalam falsafah Pancasila, terutama dalam kaitannya dengan upaya kedua sistem itu untuk memberdayakan serta memberikan keadilan di bidang ekonomi bagi masyarakat miskin.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact
This document is currently being converted. Please check back in a few minutes.