Politik Hukum Islam di Indonesia (original) (raw)
Sudah sejak lama para pemimpin dan aktivis Islam di negeri ini berusaha menemukan jalan keluar dari persoalan yang membelit sebagian besar umatnya, yakni kemiskinan dan keterbelakangan. Mereka sadar bahwa perbaikan kondisi yang memprihatinkan itu memerlukan perjuangan politik yang berarti berurusan dengan upaya memperoleh kekuasaan. Namun, ketika para pemimpin dan aktivis Islam tersebut meniti perjuangan politik, timbul perlawanan dari kelompok lain di luar Islam. Tidak hanya itu, di internal para aktivis Islam sendiri terjadi perbedaan strategi yang tidak jarang mengarah pada sebuah pertentangan. Kelompok pertama yang mengusung "islamisasi negara demi masyarakat", dan kelompok kedua yang berslogan "islamisasi masyarakat dalam negara nasional." Kelompok yang mengusung "islamisasi negara demi masyarakat" tergambar dalam sikap para aktivitis Islam yang berpandangan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia merdeka harus mencerminkan hukum Islam. Untuk mencapai tujuan itu, ada yang memakai cara konfrontatif, seperti memperjuangkan hukum Islam dalam konstitusi Negara, usaha penguasaan terhadap DPR, dan bahkan dengan memakai cara-cara fisik. Tetapi ada pula yang melakukannya melalui jalur yang bersifat akademis, seperti berdiskusi dan membentuk kelompok-kelompok intelektual muslim. Sedangkan kelompok kedua yang mengusung "islamisasi masyarakat dalam negara nasional" lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat, yaitu menciptakan masyarakat Indonesia mampu mengembangkan diri secara otonom. Perjuangan sebagian umat Islam dalam memberlakukan hukum Islam di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial. Talik ulur tentang itu semakin menguat sejak pra-kemerdekaan, bahkan hingga kini. Berangkat dari asumsi bahwa politik determinan atas hukum, serta pasang surut antara konfigurasi politik yang demokratis dan otoriter sangat mempengaruhi terhadap karakter produk hukum yang dihasilkan, maka makalah ini berusaha untuk mengkaji konfigurasi politik hukum Islam di Indonesia dan sekaligus untuk mengetahui model politik hukum Islam seperti apa yang berkembang di Indonesia.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.