ASPEK HUKUM REKAM MEDIS (original) (raw)

BAB V ASPEK HUKUM REKAM MEDIS

A. Pertanggung Jawaban terhadap Rekam Medis Rumah sakit mempunyai fungsi utama memberikan perawatan dan pengobatan yang maksimal kepada para pasien. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan milik rumah sakit yang harus dipelihara karena sangat berfaedah bagi pasien, dokter maupun bagi rumah sakit. Rumah sakit bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan atau memalsukan data yang ada didalam rekam medis, atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak diberi izin. Rekam medis datanya harus terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya. 1. Tanggung jawab dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan yang merawat Berdasarkan UU Praktek Kedokteran No.29 Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Tanggung jawab utama akan kelengkapan rekam medis terletak pada dokter yang merawat. Oleh karena itu rekam medis sangat bernilai penting karena : • Bagi pasien, untuk kepentingan penyakitnya di masa sekarang maupun dimasa yang akan datang. • Melindungi rumah sakit maupun dokter dalam segi hukum. Bilamana rekam medis tidak lengkap dan tidak benar maka kemungkinan akan merugikan bagi pasien, rumah sakit maupun dokter sendiri. • Dapat dipergunakan untuk meneliti medik maupun administratif. Unit Rekam Medis hanya dapat mempergunakan data yang tencantum pada rekam medis, bila diagnosanya tidak benar dan tidak tepat dan lengkap maka kode penyakitnyapun tidak tepat , sehingga indeks penyakit mencerminkan kekurangan. 2. Tanggung jawab petugas rekam medis Petugas rekam medis harus menganalisa rekam medis untuk mencari hal-hal yang kurang dan masih diragukan, serta menjamin bahwa rekam medis telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan. Petugas rekam medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas rekam medis itu sendiri guna menjamin konsistensi dan kelengkapan isi rekam medis. Dengan demikian Petugas rekam medis harus berani mengembalikan atau menolak rekam medis jika ditemukan adanya cara pembetulan catatan yang salah, catatan tidak lengkap dan tanpa adanya pembubuhan nama jelas petugas yang mencatat di lembar rekam medis. Agar rekam medis di rumah sakit dapat berfungsi sebagai sarana bukti yang otentik, maka yang harus dipenuhi adalah: • Semua diagnosis ditulis dengan benar pada resume medis, sesuai dengan istilah terminologi yang dipergunakan, semua diagnosa serta tindakan pembedahan yang dilakukan harus dicatat. • Disetiap lembar rekam medis dicantumkan nama, dan nomor rekam medis pasien. • Semua tulisan yang tercatat di lembar rekam medis dapat dibaca dan dimegerti.

ASPEK HUKUM

Pengertian aspek hukum Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.

ASPEK HUKUM PRINT

RUMUSAN HUKUM OLEH PARA AHLI HUKUM ANTARA LAIN 1. UTRECHT Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. 2. MOCHTAR KUSUMAATMADJA Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup lembaga (institution) dalam proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. 3. SOEROJO WIGNJODIPOERO Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat SUBJEK, OBJEK, PERISTIWA DAN HUBUNGAN HUKUM A. Subjek Hukum, sebagai peruntukan hak dan kewajiban yaitu berupa :-Manusia (Naturlijk Persoon)-Badan Hukum (Rechts Persoon) B. Objek Hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Berupa benda (zaak), benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dimiliki orang C. Peristiwa Hukum, atau kejadian hukum (Rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dengan kata lain perisitiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. (Van Apeldoorn) Dua macam peristiwa hukum :-Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum.-Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum. Sedangkan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibatnya itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. D. Hubungan Hukum, adalah hubungan yang terjadi dalam masyarkat, baik antara subjek hukum dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan objek hukum (benda) yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban Sumber Hukum Formal • Undang-undang

ASPEK HUKUM BISNIS

Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan dalam kegiatan bisnis pertama: Nama Perusahaan, Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, Kedua: Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usahanya secara sah. Sarana perlindungan hukum Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat sebagai Sarana Promosi, Bukti kepatuhan terhadap hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha. Ketiga: Wajib daftar perusahaan, setiap perusahaan wajib mendapftarkan perusahaanya agar perusahaanya terdaftar di daftar perusahaan.

ASPEK MEDIS PADA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL

ABSTRAK Latar Belakang Kejahatan seksual adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan kepuasan seksual bagi dirinya dan mengganggu kehormatan orang lain. Bantuan dokter dalam kasus kejahatan seksual berupa pemeriksaan pada korban baik itu pemeriksaan fisik maupun pengumpulan sampel dari tubuh korban. Namun dalam kenyataan di lapangan sangat sulit bagi dokter untuk melakukan halhal tersebut. Tujuan Untuk mengetahui bagaimana aspek medis kasus kejahatan seksual Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sampel adalah rekam medis kasus kejahatan seksual di dua rumah sakit di kota Semarang yaitu RSUP dokter Kariadi dan RSUD Dokter Adhyatma MPH. Data rekam medis yang diperoleh dicatat menggunakan draft yang mengacu pada standar WHO terhadap kasus kejahatan. Hasil Didapatkan 95 kasus kejahatan seksual dari tahun 2015-2016 yang dilaporkan pada RSUP dokter kariadi dan RSUD dokter Adhyatma, MPH. 90% dari total kasus menerima informed consent yang diberikan oleh dokter. 57 % kasus terdapat hasil anamnesis waktu dan tanggal kejadian, 41 % kasus terdapat hasil anamnesis umum, 68% kasus terdapat hasil anamnesis riwayat seksual dan riwayat menstruasi korban. 13 kasus mengandung pertanyaan apa yang dilakukan korban seusdah kejadian, 98% kasus terdapat kronologis kejadian, 94% kasus terdapat identitas pelaku, sebanyak 74 kasus terdapat lokasi kejadian, 14% kasus terdapat hasil riwayat obatobat yang dikonsumsi korban, dan 88 % kasus terdapat deskripsi jenis kejadian seksual. Sebanyak 97% dari total kasus yang didapat terdapat hasil pemeriksaan fisik dan sebanyak 80% dari total kasus terdapat hasil pemeriksaan genitalia. Sebanyak 20% kasus terdapat dokumentasi pemeriksaan. Sebanyak 5% dari total kasus hasil pemeriksaan swab dan cairan sperma, sebanyak 1% dari total kasus yang dilakukan pemeriksaan darah dan urin. 17% dari total kasus terdapat hasil pemeriksaan kehamilan. Kesimpulan Aspek Medis Kejahatan seksual meliputi informed consent, anamnesis, pemeriksaan fisik yang terdiri dari pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan Top to Toe, dan pemeriksaan genital, Pemeriksaan penunjang yang terdiri dari pengambilan swab dan pemeriksaan cairan sperma, pemeriksaan darah dan urin, dan pemeriksaan kehamilan. Dokter dalam Kasus kejahatan seksual juga berperan dalam pengumpulan barang bukti pada tubuh korban. Kata kunci : Kejahatan Seksual, Aspek Medis, Peran dokter dalam Kasus kejahatan Seksual ABSTRACT MEDICAL ASPECT OF SEXUAL ABUSE Background sexual abuse is any act perpetrated by a person against another person that creates sexual pleasure for himself and disrupt the honor of another person. Doctor Assistance in the case of Sexual Abuse case is examination on the victim either physical examination or collecting sample from victim's body, but in reality it is very difficult for doctor to do the examination of sexual abuse victim.