Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah (original) (raw)
Related papers
Penerapan Akad Wadiah Dalam Penghimpunan Pihak Ketiga DI Perbankan Syariah
Minat masyarakat terhadap system ekonomi syariah sangat berkembang pesat, ditandai dengan munculnya Lembaga-lembaga keuangan berdasarkan hukum islam, termasuk perbankan syariah. Bank merupakan Lembaga keuangan yang kegiatanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yang bertujuan untuk keamanan dan melakukan investasi untuk memperoleh bunga dan memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu intas pembayaran dan peredaran uang
Analisis Penghimpunan Dana Bank Syariah Melalui Akad Mudharabah
2022
Akad (ikatan, keputusan atau penguat) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksankan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/ pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang diisyaratkan dan berpengaruh pada sesuatu. Bank syariah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang melakukan pendanaan dengan menerima berbagai jenis simpanan dana dari nasabah berupa giro, tabungan dan deposito atau investasi. Simpanan giro dapat menggunakan akad wadiah yad amanah atau qardh. Simpanan tabungan dapat menggunakan wadiah yad dhamanah, qardh dan mudharabah mutlaqah. Sementara itu, deposito atau investasi dapat menggunakan akad mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah.
Analisis Akad Mudharabah Dalam Lembaga Keuangan Syari’Ah
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah
Mudharabah is a labor cooperation contract between two parties where the first person (shahibul mal) prepares 100 % modal, and the other person becomes manager. In mudharabah system Labor benefit is divided based on the agreement written in the contract. In this system losing out is endured by the owner of modal as far as it is not caused by manager careless. If the lose is caused by dishonesty or manager negligent, so the manager has to endure it. Here mudharabah fundamental concept that can be found in this writing. It will be analysis center for comparing the Islamic banking and conventional banking. The different of the both is in profit or benefit taken from the transaction. Conventional banking based the benefit on the interest, from the modal determined it’s profit formerly (riba), and in Islamic banking it is got from the thing called repayment, either fee base income or margin of loss and profit sharing. Key Word : Mudharabah, Islamic banking, margin, loss and profit sharin...
Akad Mudharabah Sebagai Instrumen Pendanaan Dan Pembiayaan DI Lembaga Keuangan Syariah
Asy-Syari'ah, 2021
Islamic financial institutions grow and develop in Indonesia in line with regulations issued by the government after the promulgation of Law no. 21 of 2008 concerning Islamic Banking. This study aims to discuss the Mudharabah Instrument agreement as Funding and Financing in Islamic Financial Institutions. This research includes using normative juridical methods and qualitative approaches. Data sources refer to books, documents, and other relevant written sources. The results of this study indicate that although mudharabah is not explicitly presented in the Al-Qur'an and As-Sunnah, most of the scholars are considered as the operational foundation of Islamic financial institutions. However, the development of the Mudharabah Akad Concept in Islamic Financial Institutions is still needed by the concept of modern economic development.
Konsep Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Jurnal Ekobistek, 2022
Islamic banking has a significant difference with conventional banks. This difference can be seen from the application of the contract from the two banks. One of the contracts applied to Islamic banking is mudharabah. Mudharabah contract is a basic principle in running a business by the parties. These parties are Islamic banks and customers. Therefore, this study was conducted with the aim of examining the mudharabah contract starting from the pillars, terms, distribution, benefits, and their application to Islamic banking. This research is library research with a qualitative approach. The data selected is secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The method used in analyzing the data is a qualitative and descriptive analysis method. The result of the research is that the mudharabah contract applied by Islamic banking is based on the principle of justice. Mudharabah is carried out with a profit-sharing system that is approved by the parties in the contract. In the principle of the mudharabah contract, not only profits are shared equally, but if you experie nce other risks such as losses, the loss will be borne jointly by the parties making the contract. Therefore, the parties to the contract, both Islamic banks and customers, must both have a high level of trust. This is because high trust is a characteristic of mudharabah financing. In addition, it is feared that Islamic banks will face problems of moral hazard and information asymmetry, as is often the case with banks.
Akrual, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dana pihak ketiga, kecukupan modal dan likuiditas terhadap pembiayaan mudharabah dengan pembiayaan bermasalah sebagai pemoderasi pada bank umum syariah di Indonesia periode 2014-2019. Sampel diambil dengan menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria tertentu, selama periode penelitian. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan penggunaan data panel maka diperoleh jumlah data yang dapat diolah sebanyak 54 data. Metode analisis yang digunakan adalah regresi liniear berganda yang diolah menggunakan Eviews 9. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan mdharabah, ecukupan Modal berpengaruh positif terhadap pembiayaan mudharabah, likuiditas tidak berpengaruh terhadap pembiayaan mudharabah, dana pihak ketiga yang dimoderasi melalui pembiayaan bermasalah dapat berpengaruh terhadap pembiayaan mudaharabah, kecukupan Modal yang dimoderasi melalui Pembiayaan bermasalah tidak berpengaruh terhadap pembiayaan mudharabah dan Likuiditas yang dimoderasi melalui Pembiayaan Bermasalah berpengaruh terhadap pembiayaan mudharabah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan pendapatan bank terhadap tabungan mudharabah pada perbanakan syariah di Indonesia. Data yang digunakan adalah data time series periode 2005-2015, yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari Laporan Statistik Perbankan Syariah. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan metode Regresi Linier Berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh secara simultan dari variabel Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan pendapatan Bank terhadap Tabungan Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Sedangkan Tingkat Bagi Hasil tidak berpengaruh signifikan dan parsial terhadap Tabungan Mudharabah pada Bank Umum Syariah. Dan Tingkat Bagi Hasil mempunyai pengaruh yang dominan terhadap Tabungan Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia.
Wadi'ah secara bahasa diambil dari wada'a asy-syai'a yang berarti meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain agar dijaganya dinamakan wadi'ah karena dia meninggalkannya pada orang yang menerima titipan tersebut. 1 Sedangkan secara istilah wadi'ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. 2 Pada umumnya titipan merupakan akad yang murni tentang tolong menolong. Dimana dengan alasan tertentu pemilik memberikan amanah kepada orang yang dititipi untuk menjaga dan memelihara barang yang dititipkan.
2018
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank Syariah maupun bank konvensional tersebut sama saja hanya beda istilah yaitu sistem bunga dan bagi hasil. Kemudian penerapan mudharabah yang diterapkan di bank Islam tidaklah semurni konsep mudharabah dalam fikih dengan adanya azaz keadilan, sedangkan di Bank Islam bila terjadi kerugian modal tetap dikembalikan dan memakai jaminan ketika meminjam.