TRADISI PEREMPUAN MEMINANG LAKI-LAKI DI LAMONGAN (original) (raw)
Lazimnya, meminang dilakukan oleh pihak laki-laki yang ditujukan kepada pihak perempuan yang akan dinikahi. Akan tetapi, kelaziman tersebut tidak berlaku di sebelas kecamatan di daerah Lamongan—JawaTimur,yaitu: Kecamatan Mantup, Karanggeneng, Sambeng, Kembangbahu, Bluluk, Sukorame, Modo, Ngimbang, Sugio, Tikung, dan sebagian kecamatan kota. Masyarakat di sebelas kecamatan tersebut, mempunyai tradisi perempuan meminang laki-laki. Sebagai masyarakat dengan latarbelakang islam/muslim, tentu harus berpedoman pada firman-firman Alloh, yaitu Al-Quran. Al-Quran dipercaya umat muslim sebagai pedoman hidup sepanjang masa. Menanggapi tradisi yang kurang lazim tersebut, dianggap perlu untuk mengetahui sudut pandang dari Al-Quran.Berdasar hal tersebut diambil rumusan masalah bagaimana asal usul tradisi perempuan meminang laki-laki di daerah Lamongan, Jawa Timur; bagaimana nilai sosial masyarakat di daerah Lamongan, Jawa Timur dalam menanggapi tradisi perempuan meminang laki-laki; bagaimana pandangan Al-Quran dalam menanggapi tradisi perempuan meminang laki-laki. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan asal usul tradisi perempuan meminang laki-laki di daerah Lamongan, Jawa Timur; mendeskripsikan nilai sosial masyarakat di daerah Lamongan, Jawa Timur dalam menanggapi tradisi perempuan meminang laki-laki; mendeskripsikan pandangan Al-Quran dalam menanggapi tradisi perempuan meminang laki-laki.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua jenis yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah informan. Sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa artikel, jurnal, buku pedoman penelitian, buku teori, dan arsip resmi yang terkait dengan masalah penelitian tradisi perempuan meminang laki-laki di daerah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa tuturan kalimat dari cerita tentang tradisi perempuan meminang laki-laki di daerah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan yang berasal dari informan. Data sekunder dalam penelitian ini berupa teks dan wacana dalam artikel, jurnal, buku pedoman penelitian, buku teori, dan arsip resmi yang terkait dengan masalah penelitian tradisi perempuan meminang laki-laki di daerah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah lembar observasi, rambu-rambu wawancara, dan alat rekam/ camera digital. Teknik penganalisisan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah transkripsi data, klasifikasi, interpretasi, sintesis, dan simpulan. Keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah asal usul tradisi perempuan meminang laki-laki di daerah Lamongan, Jawa Timur berasal dari cerita putri Andansari dan Andanwangi putri dari Adipati Wirasaba yang ingin meminang putra dari Raden Panji Puspa Kusuma yaitu Panji Laras dan Panji Liris; nilai sosial masyarakat di daerah Lamongan, Jawa Timur dalam Menanggapi Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki terletak pada pengakuan/legitimasi masyarakat terhadap tradisi perempuan meminang laki-laki. Tradisi unik ini pun, diakui dan dijunjung tinggi oleh masyarakat sekitar. Legitimasi ini diperkuat dengan realisasi sebuah kebiasaan perempuan meminang laki-laki di daerah Lamongan Jawa Timur; pandangan al-quran dalam menanggapi tradisi perempuan meminang laki-laki hukum perempuan meminang laki-laki diperbolehkan dalam islam selama tidak melanggar syariat islam. Meminang hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Meskipun begitu, mahar tetap diberikan oleh pihak laki-laki dan laki-laki tetap sebagai pemimpin rumah tangga. Perempuan sebagai istri wajib patuh kepada perintah laki-laki sebagai suami.