ASAS HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL (original) (raw)
Kontrak adalah suatu kesepakatan tertulis mengenai tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dua pihak atau lebih di mana dituntut untuk melakukan atau tidak melakukan satu atau lebih prestasi. Hukum perdata internasional diaplikasikan pada peristiwa hukum keperdataan yang cross border, ada unsur asing (foreign element) dan atau terlibat lebih dari satu sistem hukum. Perjanjian/kontrak merupakan persetujuan di antara dua orang atau lebih yang memuat satu atau beberapa janji yang bersifat timbal balik dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Dalam kontrak yang bersifat internasional, tentu proses ini melibatkan unsur-unsur personalia, obyek kontrak ataupun area/wilayah secara lintas negara. Hukum Perjanjian terbagi menjadi 2 bagian yaitu: Pilihan hukum, yaitu hukum yang oleh para pihak dipilih dan karena itu dianggap berlaku bagi perbuatan yang dilaksanakan & Non pilihan hukum timbul apabila tidak adanya maksud dari para pihak (pilihan hukum) Dalam suatu kontrak internasional sering timbul perselisihan-perselisihan hukum di antara para pihak. Karena melibatkan unsur asing, maka persoalan hukum yang kerap muncul antara lain: a. Hukum manakah yang berlaku atas kontrak tersebut? b. Forum atau pengadilan manakah yang berwenang mengadili jika terjadi sengketa hukum?