ACAD BAB 04 (original) (raw)

BAB IV Rev 01

Proses perpindahan panas dari suhu tinggi ke suhu rendah terjadi dalam 3 mekanisme yaitu konduksi, konveksi, dan radiasi. mekanisme perpindahan tersebut dapat terjadi pada bejana tekan bersuhu tinggi seperti deaerator. Dimana pada saat deaerator beroprasi maka suhu permukaan akan menigkat dikarena fungsi dari deaerator itu sendiri sebagai pemanas awal air umpan sebelum masuk ke boiler dan sebagai menghilang zat zat yang terkandung dalam air, agar kandungan asam pada air dapat berkurang. Dimana kandungan tersebut berbahaya bagi pipa pipa di boiler atau peralatan lainnya. Kandungan air yang asam akan membuat peralatan pada boiler menjadi korosif. Untuk mencegah hal tersebut maka deaerator tersebut dipasang bahan isolasi. Bahan isolasi tersebut mampu menghambat panas yang keluar pada permukaan deaerator dan juga mampu melindungi lingkungan sekitar dari suhu yang dihasilkan deaerator tersebut. Pemasangan bahan isolasi dilaksanakn dengan prosedur yang sesuai dengan prosedur termal insulation. Dari pembersihan permukaan, pemasangan bahan isolasi hingga, pemasangan band dan juga pemasangan cladding hingga pengelehan pada tiap sambungan. Hal tersebut guna memaksimalkan fungsi insulation sebagai penahan panas. Kata kunci :Perpindahan panas, konduksi, konveksi, radiasi, insulation, deaerator

BAB II 05-24

Terminal peti kemas berfungsi sebagai transfer interface antara kapal pengangkut peti kemas dengan moda transportasi lainnya. Selain itu terminal peti kemas juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara peti kemas dan menangani semua data yang terkait dengan status peti kemas yang diperlukan oleh semua pihak yang terkait dengannya.

BAB IV METODOLOGI

Kegiatan magang yang penulis lakukan menggunakan beberapa cara yaitu :

BAB 1 ANP

Pelaksanaan otonomi daerah ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan direvisi menjadi tahun 2004 telah memindahkan sebagian besar peran, tugas, tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kondisi ini membuat pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk secara mandiri mengelola potensi sumber daya yang dimiliknya untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat. Sesuai amanah Undang-undang No. 3 2014 tentang perindustrian, peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan dalam mendorong pembangunan sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri nasional. Kemudian, didalam Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satunya dengan memperhatikan pengembangan sentra Industri Kecil dan Industri menengah. Kabupaten Majalengka merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang sedang mengembangkan kawasan industri. Sektor industri memegang peranan yang sangat penting dalam peningkatan pembangunan ekonomi suatu daerah, karena sektor ini selain dapat meningkatkan nilai tambah juga sangat besar perannya dalam penyerapan tenaga kerja. Dilihat dari banyaknya potensi yang ada baik dalam bidang sumber daya manusia maupun dalam bidang sumber daya alam, maupun sember daya lainnya. Potensi-potensi yang ada ini terbagi menjadi