PENGATURAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI (original) (raw)

Cadangan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi utama Indonesia sedang mengalami masa kritis. Produksi minyak dan gas bumi tidak lagi dapat mencukupi jumlah konsumsi. Keadaan seperti ini mendorong pemerintah untuk terus menggalakkan kegiatan eksplorasi dengan harapan adanya cadangan minyak dan gas bumi baru. Namun, patut dipahami bahwa untuk melakukan suatu eksplorasi minyak dan gas bumi diperlukan investasi yang besar dan teknologi yang sangat tinggi. Dengan resiko yang sangat tinggi, kegiatan eksplorasi belum tentu memberikan kepastian adanya cadangan minyak. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan PMK No. 267/PMK.011/2014 tentang pengurangan PBB minyak dan gas bumi untuk mengurangi beban investor yang ingin berinvestasi di eksplorasi minyak dan gas bumi. Namun, pengaturan PMK No. 267/PMK.011/2014 yang mendasarkan pengaturannya pada Pasal 19 UU PBB adalah suatu hal yang kurang tepat dan harus dikaji ulang.