MODAL HUKUM UNTUK MELAWAN PENCEMAR LINGKUNGAN HIDUP (original) (raw)
Related papers
MODUL PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
LPPM UNWIR, 2016
Lingkungan alami merupakan segala sesuatu di alam yang diciptakan Tuhan yang Maha Esa. Gunung, sungai, danau merupakan contoh lingkungan alami. Lingkungan alami sebagai bagian makhluk hidup memiliki aktivitas mengikuti aturan keseimbangan alam. Aktivitas lingkungan alam pada saat tertentu dapat menjadi ancaman bagi kehidupan makhluk lain termasuk manusia. Bab 1 membahas beberapa peristiwa alam seperti banjir, gunung meletus, gempa bumi, erosi, longsor dan kekeringan yang sering mengganggu kelangsungan hidup sehingga sebagai ancaman kehidupan. Peristiwa alam tersebut frekuensinya rendah, sering dapat diduga tanda-tandanya tetapi dampak yang ditimbulkan dapat terjadi pada wilayah yang luas.
KEBIJAKAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstrak Presiden RI mengeluarkan Perpres No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009, dalam ketentuan Perpres Nomor 7 Tahun 2005 pada poin 8 tentang Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa peningkatan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam dilakukan melalui berbagai program. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang asri dan lesta ri sasaran dan arah pembangunan Lingkungan Hidup yang digariskan dalam RPJP 2005 -2025.
PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA TENTANG HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP
JURNAL AKTA YUDISIA 8 (2), 155-167, 2023
The reality is that the environment is increasingly damaged by human actions. The environment is positioned as an object of exploitation: Mining the earth without control, deforesting without compromise, polluting water without control, and other arbitrary actions. Violations of environmental norms result in disasters, both natural and man-made, and have cost many human lives. The destruction of the environment by a few people or companies has caused suffering and human rights violations to the largest section of humanity. The right to the environment is a basic human right that has been attached to humans by nature, namely the rights that humans have as humans, which is a gift from God. The right to a good and healthy environment as a human right has been regulated in
AKTUALISASI PRINSIP HUKUM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
This article are intended to describe the thirteen principles of environment conservation law in sustainable forest management as an instrument of prevention of forest damage. In the realization, almost all of the principles are not applied or not be the basis of consideration, either by the Ministry of Forestry, relevant sector ministries, and local governments in establishing the concervation policies. This makes the implementation of policies to use, changes in the function, and use (permission to borrow to use) the forest resist of violations and irregularities. Therefore, it needs to be developed (ius constituendum perspective) the principle of environmental law as a general principles, which has the nature of force and lead to the development of leadership character of the decision makers. Abstrak Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang tiga belas prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan sebagai instrumen pencegahan kerusakan kawasan hutan. Dalam realisasinya, hampir semua prinsip tidak diterapkan atau tidak dijadikan dasar pertimbangan, baik oleh Kementerian Kehutanan, kementerian sektor terkait, maupunpemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan kawasan hutan. Hal ini menjadikan pelaksanaan kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan (izin pinjam pakai) kawasan hutan sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan. Oleh karena itu, perlu dikembangkan (perspektif ius constituendum) prinsip hukum lingkungan sebagai asas umum (general principles), yang lebih memiliki sifat memaksa dan mengarah pada pembangunan karakter kepemimpinan para pengambil keputusan.
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCEMAR LINGKUNGAN HIDUP
Conventional Law teaching express that each every deed impinge the law harming other party hence side the maker is obliged to change with a number of money utilize to cure if proven in the face of mistake conference of maker but the rule have been infiltrated by principle of justice absolute responsibility strict liability what cirrithe core important for example incidence direct responsibility and at once at the time of the happening of deed, so that needn’t be related to by mistake element fault, schuld.