PENANGANAN ISU TERORISME DALAM KEBIJAKAN PERTAHANAN INDONESIA PADA TAHUN 2002—2015 THE HANDLING OF TERRORISM ISSUE IN INDONESIAN DEFENSE POLICY IN 2002—2015 (original) (raw)

PENANGANAN ISU TERORISME DALAM KEBIJAKAN PERTAHANAN INDONESIA PADA TAHUN 2002-2015

Jurnal Pertahanan Volume VI, No. 1, 2016

Abstrak-Terorisme merupakan isu keamanan yang mencuat sejak peristiwa 11 September 2001. Namun, Indonesia baru menyadari ancaman terorisme terhadap keamanan setelah peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Dalam kebijakan pemerintah yang pertama terkait dengan terorisme, kerja sama yang dibangun lebih difokuskan pada kepolisian dan intelijen. Hal ini seolah menguak konsep yang salah kaprah tentang keamanan. Artikel ini menjelaskan posisi pertahanan dalam pemberantasan isu terorisme dan kebijakan pertahanan yang seharusnya dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Artikel ini menggunakan teori sekuritisasi sebagai pisau analisis. Melalui teori ini, konsep keamanan dan proses pengamanan suatu objek dari ancaman yang tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian dan intelijen, tetapi juga pertahanan, digambarkan dengan jelas. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bahwa pertahanan nirmiliter mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya pemberantasan terorisme. Hal ini disebabkan oleh permasalahan utama dalam pemberantasan terorisme adalah manipulasi ajaran agama yang mampu menarik perhatian generasi muda hingga bergabung dalam jaringan teroris. Kata Kunci : kebijakan, pertahanan, sekuritisasi, terorisme Abstract-Terrorism is a security issue which rose after September 9, 2001 tragedy. Unfortunately, Indonesia realized the terrorism threat to its security after the Bali Bombing tragedy in October 12, 2002. At the first Indonesia's policy on countering terrorism, the cooperation was focused on police force and intelligent. This policy looks like croaking the wrong understanding of security concept. This article describes the defense position in counter-terrorism and defense policy which should be shaped by the Indonesia's government. This article uses securitization theory as the instrument of analysis. Through this theory, security concept and securitizing process of referent object from any kind of threats which is not only done by police force and intelligent, but also the defense, is clearly described. Moreover, this article also describes the importance of non-military defense which is a part of total defense concept. It is needed because the main problem in counter-terrorism is the manipulation of religion precept which can attract the youth's attention, so they join the terrorist network.

SUDUT PANDANG KEIMIGRASIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN TERORISME DI INDONESIA

Jundi Satya Pragosa, 2019

Pengawasan keimigrasian melalui sistem pencegahan dan penangkalan menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, belum diberdayakan secara maksimal untuk fungsi penegakan hukum di luar kepentingan keimigrasian. Secara formal sistem pencegahan dan penangkalan keimigrasian memiliki keterbukaan terhadap kerjasama lintas sektor untuk pemanfaatannya. Dalam konteks pencegahan terorisme, pengawasan keimigrasian berbasis sistem pencegahan dan penangkalan memiliki konsep dan fasilitas yang dapat menjadi sarana untuk mendukung pelaksanaan pencegahan terorisme di Indonesia dengan tetap memperhatikan sisi hak asasi manusia.

PERAN NEGARA DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN TERORISME DI INDONESIA (Study Analisa Kriminologis)

SISI LAIN REALITA, 2016

The tragedy of Bali Bombing in Legian-Kuta in October 12, 2002 brought the issue of terrorism to the forefront of Indonesia’s security thinking. In Indonesia’s counter terrorism policy, terrorism is defined as criminal act. This has been a long debate due to the ambiguities in the definition of terror and has produced multi-interpretation. People anxious this definition of terror interpreted freely by stakeholders. As a result,the ideal purpose of a policy could not be achieved, on the contrary it will produce a new problem that harms democracy. This research concludes that the state has played an important role to formulate Indonesia’s counter terrorism strategy in Law Enforcement model in order to protect human rights in the democracy framework. However, this Law Enforcement model should be supported by the preventive measures which will be regulated under social policy to keep the coercive power and the persuasive power balance.

UPAYA ASEAN DALAM MELAWAN TERORISME DI KAWASAN ASIA TENGGARA

UPAYA ASEAN DALAM MELAWAN TERORISME DI KAWASAN ASIA TENGGARA, 2021

Terorisme merupakan suatu kejahatan yang sangat membahayakan bagi negara manapun, termasuk negara-negara di bagian asia tenggara. Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi actual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi terorisme sebagai musuh internasional. Salah satu organisasi internasional yang turut ikut memerangi terorisme adalah ASEAN. ASEAN sendiri merupakan Associaton of South east Asian Nations(ASEAN) merupakan suatu organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara regional, yaitu khusus untuk negara-negara yang berada diwilayah Asia Tenggara. Di Asia Tenggara sendiri isu terorisme juga menjadi ancaman berbahaya. Asean sendiri juga melakukakan beberapa upaya untuk melawan Terorisme ini, khususnya untuk keamanan kawasan Asia Tenggara.