Tinjauan Hukum tentang Raperda Provinsi Kalimantan Barat tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (original) (raw)

Tinjauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat rentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Kemudian disebut Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat) ini adalah analisis hukum doktrinal atas muatan materi pengaturan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dalam pendekatan tersebut, maka mengasumsikan hukum merupakan sebuah sistem, dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah satu produk hukum di level daerah sehingga harus konsisten dan koheren dengan produk hukum lain, terutama yang bersifat hirarkis demi mendatangkan kepastian hukum. Analisis doktrinal dalam tinjuan ini juga menggunakan sumber hukum sekunder berupa literatur antropologi dan sosiologi tentang masyarakat hukum adat. Literatur antropologi dan sosiologi tentang masyarakat hukum adat membantu menjelaskan kerangka konseptual masyarakat hukum adat yang akan diatur dalam Raperda ini. Penggunaan pendekatan ilmu antropologi dan sosiologi dalam kerangka regulasi masyarakat hukum adat telah lama digunakan sejak masa kolonial Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Secara umum, Tinjauan hukum ini menggunakan metode kajian hukum normatif dengan menggunakan sumber data hukum primer dan sekunder yang relevan dengan objek kajian. Tinjauan hukum ini diperuntukkan untuk masukan terhadap penyempurnaan muatan materi Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari produk perundang-undangan. Sistematika penulisan tinjauan hukum ini dibagi atas lima (5) bagian, yaitu: pertama, pendahuluan; menjelaskan latar belakang dan metodologi penulisan tinjauan hukum, kedua; konsep masyarakat hukum adat; menjelaskan kerangka konsep masyarakat hukum adat, Ketiga, Kerangka hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; menjelaskan dasar yuridis pengaturan masyarakat hukum adat, terutama terkait dengan kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat keempat; Analisis muatan materi Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; berisi elaborasi normatif atas muatan materi raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, kelima; Rekomendasi ; berisi masukan penyempurnaan isi raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.