ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (original) (raw)
PERKAWINAN LINTAS AGAMA DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA (SEBUAH KAJIAN TAFSIR)
2013
Marriage is social action that has biological nuanced, but it become attention, even the part of Islamic teachings .This is evidenced by many verses of the Qur'an and Hadith (narrations) of the prophet Muhammad that explain about the marriage. He (the prophet) gives guidance and concrete examples on the subject, which of course (all of them) to exemplify the procedures and rules that should be followed by Muslims. But some problems will appear, when the marriage is confronted with interreligious cases; among the perpetrators, which it has reaped a long debate since early time of interpreting holy Quran by the first generation of Muslims (read: Companions). The debate continues, even now. In the formative period of Quranic interpretation, the debate appeared among Islamic scholars about feasibility of Muslims to marry ahl al-kitab women. In this case, majority of companions including 'Umar bin Khatthab ra, Uthman ibn' Affan ra, 'Ali bin Abi Talib ra, and also Ibn' Abbas allowed the marriage (between Muslim men and ahl al-kitab women), although there are several requirements that must be met. But according to 'Abdullah bin 'Umar, the marriage should not happen, because the abuses that committed by ahl al-kitab has reached the stage of shirk, associating partners with Allah. Nevertheless, the next generation (tabi'i), more likely to take the first opinion (majority opinion), because it was considered more suitable with the practice of zahir al-nass. Thus, conceptually, inter-religious marriages between Muslim men with ahl al-kitab women can be done. But in practice, its implementation must consider several important aspects, which relate to due to marriage, both juridical-normative and social view. Among some urgent things to be caution is about the religious future of their children, as well as accountability (Muslim man) as the head of the family, in the Hereafter. And if each potential perpetrators of interfaith marriage actually consider some of these results, they won't certainly be easy to do the interfaith marriage. Keywords: interfaith marriage and Quranic interpretation ABSTRAK Pernikahan adalah aksi sosial yang meski bernuansa biologis tetap menjadi perhatian, bahkan merupakan salah satu dari ajaran Islam. Hal ini terlihat dari banyaknya ayat Al-Qur'an dan Hadis atau riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang pernikahan. Rasulullah memberikan bimbingan dan contoh nyata tentang masalah tersebut, yang tentu saja (semua hal tersebut) sebagai contoh tata cara dan aturan yang harus diikuti oleh umat Islam. Tetapi beberapa masalah yang kemudian muncul, ketika dihadapkan dengan kasus pernikahan beda agama, dan hal ini telah menuai perdebatan panjang sejak awal penafsiran al-Quran oleh generasi pertama umat Islam (baca: sahabat). Bahkan terus berlanjut hingga sekarang. Pada periode awal penafsiran Alquran, perdebatan muncul di antara ulama tentang kelayakan Muslim untuk menikahi wanita ahl al-kitab. Dalam hal ini, mayoritas sahabat termasuk Umar bin Khatthab ra, Utsman bin 'Affan ra, Ali bin Abi Thalib ra, dan juga Ibn 'Abbas memungkinkan pernikahan (antara laki-laki Muslim dan perempuan ahl al-kitab) meskipun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun menurut 'Abdullah bin 'Umar,
Gereja ibarat sebuah keluarga. Yesus sebagai kepala dan kita adalah anak-anak-Nya. Jika kita membaca di majalah-majalah, koran-koran yang menyediakan kolom konseling keluarga banyak ditemukan orang-orang atau pun keluarga yang ingin menemukan solusi atas persoalan yang mereka hadapi. Persoalan yang mereka miliki pun beraneka ragam, ada suami yang memiliki masalah dengan isterinya, ada isteri yang bermasalah dengan suaminya, orang tua yang kesulitan dengan kenakalan anaknya ataupun sebaliknya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH MANDIRI IIBF LAMPUNG
- Badan Usaha ini bernama Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dengan nama singkat dalam anggaran Rumah Tangga disebut Kopsyah " Mandiri IIBF Lampung" (2) Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampug berkedudukan di … BAB II VISI DAN MISI Pasal 2 (1) Visi Koperasi Syariah (Kopsyah) Mandiri IIBF Lampung adalah : " Menjadikan koperasi syariah sebagai pilar pembangunan ekonomi umat " (2) Misi Koperasi Syariah (Kopsyah) Mandiri IIBF Lampung a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya b. Mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui swasemabada pangan yang kokoh dan berkelanjutan d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktifitas usahanya e. Menciptakan pengusaha-pengusaha tangguh dilingkungan masyarakat Lampung BAB III LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI Pasal 3 (1) Kopsyah Mandiri IIBF Lampung berlandaskan syariat Islam yang merujuk kepada Al-Quran dan Sunah Rasululloh saw. (2) Kopsyah Mandiri IIBF Lampung berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (3) Kopsyah Mandiri IIBF Lampung berlandaskan Azas Kekeluargaan sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Sesungguhnya manusia itu diciptakan dalam keadaan yang sama. Agama mengajarkan setiap orang yang beriman adalah saudara, dan harus saling menghormati, karena harkat dan martabat manusia tidak ditentukan oleh lahiriahnya, status sosial dan gender, melainkan karena nilai keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.