PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA DAN INTEGRASI NASIONAL (original) (raw)
Abstrak Adanya glosnot dan prestorika yang melanda Eropa Timur mengakibatkan negara-negara Unisoviet dan Yogoslovakia mengalami disintegrasi. Peristiwa di atas memberi dampak negatif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), daerah-daerah fery-fery (penggiran) mulai bergejolak, daerah pinggiran memiliki aspirasi untuk merdeka seperti Timor-timur yang telah merdeka, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Republik Maluku Selatan (RMS). Benih-benih disintegrasi semakin subur ketika Pemerintah Suharto bersifat otoriter dengan pendekatan milter tanpa mengevalusi kebijakan politik perbatasan untuk memakmurkan rakyatnya. Adanya globalisasi, liberalisasi perdagangan, dan menguatnya new etnisitas (kesadaran hak-hak kesuku bangsaan) semakin menguatnya tuntutan daerah pinggiran meminta hak-haknya baik sosial, politik dan ekonomi untuk mempercepat kesejahteraannya. Faktor-faktor dan kondisi di atas mengakibatkan freksi-freksi dan gejolak daerah yang melahirkan potensi kekerasan dan konflik berdarah. Hal ini disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama di antara warga negara. Wawasan Nusantara merupakan jawaban untuk menyamakan persepsi untuk hidup bersama dalam koridor (Negara Kesatuan Republik Indonesia) NKRI dan mewujudkan Integrasi nasional. Pendahuluan Dalam mewujudkan tujuan nasional banyak mengalami kendala, baik dalam tataran konsep maupun implementasinya. Pada tataran konsep tidak adanya kata sepakat antara perkataan dan perbuatan di antara para elit politik. Contoh kongkrit konsep ekonomi liberal, ekonomi kerakyatan dan perwujudan Welfare State (negara kesejahteraan). Konsep ekonomi liberal mengutamakan kepentingan pasar bebas dan merupakan salah satu varian dari kapitalisme yang terdiri dari merkantilesme, liberaliseme, dan keynesianisme dan neoliberalisem yang merupakan upaya untuk mengoreksi kelemahan dalam liberalisme (Revrisond Baswir, KR, 17 Mei 2009; 1). Dalam paham ekonomi pasar liberal, diyakini bahwa pasar memiliki kemampuan dapat mengurus sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus pasar tidak diperlukan sama sekali. Tujuan konsep ini adalah kebebasan individu untuk bersaing secara sempurna di pasar, kepemilikan pribadi terhadap faktor prodoksi, pembentukan harga pasar dilakukan oleh negara melalui undang-undang. Namun konsep ini tersisih oleh negara kesejahteraan peranan negara dalam ekonomi tidak dibatasi sebagai pembuat peraturan tetapi diperluas untuk membuat kewenangan dan melakukan