HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI (original) (raw)

TUGAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI.docx

Sejarah panjang mengenai pengujian produk legislasi oleh sebuah lembaga peradilan (judicial review) terus berkembang. Bermula dari Amerika Serikat (1803) dalam perkara Madison versus Marbury hingga pembentukan peradilan khusus konstitusional di Austria (1920). Indonesia sendiri kemudian mengimplementasikan konsep tersebut pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) kemudian terbentuk pada tanggal 13 Agustus 2003.Artinya, perubahan ketiga UUDNRI Tahun 1945 tidak lagi menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaku tunggal kekuasaan kehakiman, berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.