Makalah musyarakah mutanaqishah (original) (raw)
Praktek akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan praktek yang baru dan merupakan terobosan dalam transaksi ekonomi syariah. Transaksi Musyarakah Mutanaqishah dalam prakteknya di Lembaga Keuangan Syariah merupakan suatu produk yang menawarkan kepada nasabah solusi untuk memiliki asset dalam hal ini properti seperti rumah, ruko, rukan, dll. Hadirnya transaksi Musyarakah Mutanaqishah sangat banyak manfaatnya untuk para nasabah LKS yang ingin memiliki properti dengan modal yang terbatas, karena dalam hal ini nasabah dan LKS bertindak sebagai mitra untuk pengadaan sebuah asset properti yang nantinya disewa oleh nasabah dan asset tersebut dibeli secara bertahap oleh nasabah. Hal ini sangat membantu nasabah dalam kemudahan untuk membeli rumah yang tentunya dengan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun merupakan praktek baru, tetapi konsep yang digunakan dalam praktek Musyarakah Mutanaqishah merupakan konsep multi akad (al-'uqud al-murakkabah) dengan menggabungkan akad syirkah, ijarah dan jual beli, yang mana multi akad merupakan suatu konsep yang sudah lama dikenal dalam terminologi ekonomi syariah bahkan praktek multi akad sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW, terbukti dengan adanya hadits yang melarang adanya dua transakasi dalam satu transaksi. Hadits ini pun menimbulkan banyak penafsiran diantara para ulama, ada yang melarangnya secara mutlak, ada pula yang membolehkannya dengan ketentuan dan batasan tertentu karena melihat illat larangan dalam hadits ini. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai praktek multi akad dikalangan ulama, mayoritas ulama telah merumuskan konsep konsep mengenai multi akad yang sesuai dengan syariah sehingga transaksi multi akad yang dialakukan tidak termasuk ke dalam kategori multi akad yang dilarang yang dimaksud dalam hadits Nabi tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana transaksi Musyarakah Mutanaqishah yang merupakan terobosan baru dalam transaksi ekonomi syariah dalam kaitannya dengan konsep multi akad yang masyhur berkembang dikalangan para ulama.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact