PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (MENURUT PANDANGAN ISLAM (original) (raw)
PENDAHULUAN Dalam UU No. 52 tahun 2009 yang membahas tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penduduk adalah orang yang menyangkut dirinya sebagai orang pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas dan waktu tertentu. Sedang Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa penduduk Indonesia adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan menetap. Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dimaksud merupakan upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Kualitas penduduk merupakan kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat social, ketahanan, kemandirian, kecerdasan sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak. Negara Indonesia memiliki beragam penduduk; terdiri dari banyak suku bangsa yaitu terbukti adanya 1.128 suku beserta adat istiadatnya, 6 (enam) agama yang diakui dan dijamin Undang-undang, serta 726 ragam bahasa yang digunakan (BPS, 2010). Penduduk dapat dipandang sebagai asset pembangunan nasional namun juga bisa menjadi tantangan dalam pembangunan, tantangan tersebut meliputi permasalahan-permasalahan yang berkait dengan kependudukan seperti, jumlah penduduk yang sangat besar, persebaran yang tidak merata, kualitas sumber daya manusia yang masih rendah di sejumlah wilayah tanah air, pendidikan yang masih rendah, tingkat pengangguran yang masih tinggi yang berdampak pada masih tingginya kemiskinan di Indonesia. Bagaimana langkah BKKBN (Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional) sebagai salah satu lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian jumlah penduduk di Indonesia, serta bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi permasalahan kependudukan dan keluarga berencana yang saat ini berkembang melalui paradigma baru sesuai perpres no. 62 tahun 2010 tentang BKKBN dan UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. KEPENDUDUKAN DAN PANDANGAN ISLAM