KONTRIBUSI AZ-ZARKASYI DALAM STUDI SUNNAH NABI (original) (raw)

Abstrak Sunnah Nabi merupakan sesuatu yang menarik untuk dikaji. Hal ini tidak terlepas dari kedudukannya yang sentral dalam agama Islam. Banyak ulama dari berbagai disiplin keilmuan mengkajinya, salah satunya adalah ulama ushul fikih. Artikel ini mengulas tentang kontribusi ulama ushul fikih dalam studi sunnah Nabi. Dalam artikel ini, yang menjadi sampel adalah Imam Az-Zarkasyi. Tema ini layak untuk diketengahkan mengingat kajian ushul fikih tidak lepas dari sunnah Nabi. Sebab, sunnah Nabi merupakan salah satu sumber hukum Islam. Kajian ini menggunakan analisis konten, dengan kitab al-Bahr al-Muhit sebagai sumber acuannya. Adapun hasil dari telaah ini adalah adanya penjabaran yang sangat detail terhadap Sunnah Nabi. Masing-masing bentuk Sunnah dikupas dan dijelaskan satu persatu secara rinci, mana saja yang menunjukkan hukum wajib, sunnah, haram dan lain sebagainya. Kata kunci: kontribusi az-Zarkasyi, Sunnah Nabi, Hukum Islam A. Pendahuluan Sebagai salah satu sumber hukum Islam seperti halnya al-QurĂ n, sunnah Rasulullah mendapat perhatian yang begitu besar baik itu oleh umat Islam itu sendiri non muslim. Tidak hanya dikaji secara akademis melainkan juga untuk kepentingan praktis. Berbagai macam studi mengenai sunnah nabi ini terus menerus bermunculan, mulai dari yang berbentuk kritik sampai tawaran metodologi baru untuk memahami sunah nabi ini. Semua ini tidak lepas dari kedudukan sunnah nabi itu sendiri yang memiliki posisi penting dalam kehidupan umat Islam. Setiap pakar ilmu memiliki perhatian dan kontribusi yang berbeda-beda terhadap sunnah nabi. Ini tidak terlepas dari background pengkaji itu sendiri dalam mengkaji sunnah nabi. Pada makalah ini, penulis berupaya mengeksplor kontribusi yang diberikan para ushuliyyun dalam menelaah sunnah nabi ini. Salah satu pakar ushul fiqh yang menjadi sampel dalam makalah ini adalah imam Zarkasyi.