PPP TUGAS 2 KELOMPOK 17 (original) (raw)
Related papers
Busa Plastik / Jok Mobil Pur merupakan suatu alat pengamanan berupa bantalan tempat duduk dalam sarana transportasi maupun rumah tangga yang dibuat dari busa-busa plastik dengan kualitas yang tinggi. Busa Plastik/ Jok Mobil PUR berasal dari suatu cairan ataupun gas yang kemudian diolah menjadi suatu zat padat berupa busa-busa plastik yang empuk. Busa plastik PUR berasal dari minyak dan gas bumi dan merupakan produk petrokimia, dibentuk dari 2 unsur senyawa hidrokarbon yaitu (terutama) dari senyawa " isocynate " atau senyawa toluene diisocynate dan senyawa polyol. Sehingga setelah berpolimerisasi jadi busa polyurethane. Toluene diisocyanate Polyol Polyurethane Keterangan : R = Ikatan Alkyl Hydrokarbon n = sejumlah bilangan atau molekul yang berpolimerisasi PABRIKASI DAN REKAYASA BUSA PLASTIK PUR Proses pembuatan busa plastik PUR ada 4 tahap, yaitu : 1. Tahap1: yaitu proses pembuatan bahan utama busa plastik PUR berupa "Aromatik-BTX (= B = benzene, T = toluene, X = xylene), terutama berupa toluene (= C 6H5-CH3) dari pengolahan minyak (flaptha) atau gas bumi (gas kondensat). Dengan melakukan proses CH3 NCO NCO
Dengan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas berkat dan rahmatnya kami bisa membuat makalah tentang Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) untuk SMK NEGERI 1 DENPASAR kelas XI yang bisa membuat para siswa untuk bisa mengetahui pembagian atau batas wilayah yang ada di Indonesia. Untuk bisa memahami , kami membuat makalah ini. Sebagai pembelajaran wajib dalam kurikulum 2013, kami harapkan makalah yang kami buat bisa membuat orang yang mempelajari mengerti dan memahami materi ini Akhirnya kami menyadari sepenuhnya, bahwa makalah kami ini banyak kekurangan. Sehingga kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak, untuk perbaikan makalah ini. Untuk itu kami sebagai pembuat makalah ini mengucapkan terima kasih. DAFTAR ISI
TUGAS HADITS KELOMPOK 2 IPS - Copy.docx
Secara bahasa, hadis dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadis berarti segala petkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Akan tetappi para ulama Ushul Fiqih, membatasi pegertian hadits hanya pada ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yng berkaitan dengan hukum", sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan "sunnah".