Tax Amnesty (original) (raw)
Related papers
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tax amnesti, baiknya lebih dulu kita pahami apa itu tax amnesti. Tax amnesti adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tax Amnesty Sebagai Upaya Pengendalian Pajak
ABSTRAK Program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberi pengampunan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran di masa lalu. Tujuan dari dilaksanakannya program ini adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak atau Pembayar Pajak untuk nantinya mereka membayar pajak sesuai objek pajak yang dimiliki, tidak memanipulasi pajak, tidak menunggak pajak, dan mempunyai iktikad baik dan benar untuk membayar pajaknya. Di tahun 2015, Pemerintah akan memasukan klausul mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kebijakan ini pun langsung menimbulkan pro dan kontra bagi beberapa pihak karena mengingat pelaksanaan program tax amnesty pada tahun 1984 dan 2008 tidak menimbulkan efek yang signifikan bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Selain itu banyak pihak yang kontra karena kebijakan ini perlu kajian yang mendalam untuk dilakukan seperti kekuatan hukum, sistem administrasi yang harus memadai untuk mendorong wajib pajak lebih mudah membayar pajak, dan kajian lainnya.
Tax Amnesty dari Perspektif Masyarakat Pajak
AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 2018
Otoritas pajak melakukan reformasi di bidang perpajakan, salah satunya melaui tax amnesty untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tax amnesty dari perspektif masyarakat pajak. Jenis penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan 11 orang informan dalam perspektif masyarakat pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang mendalam kepada pihak terkait. Analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, verifikasi, reduksi data, dan penyajian data. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa implementasi tax amnesty belum berjalan dengan baik dan optimal karena masih terkendala masalah kurangnya standarisasi informasi yang sama antar otoritas pajak yang satu dengan yang lainnya, dan KPP satu dengan yang lainnya dalam implementasi tax amnesty, masih belum memadainya jumlah pegawai yang melayani tax amensty, kurangnya kualitas sistem antrian pelayanan tax amnesty, dan masih belum intensifnya sosialisasi tax amnesty untuk...
Pengaruh Tax Amnesty Terhadap Sengketa Pajak
Acman: Accounting and Management Journal, 2021
Tax Amnesty expects to improve tax compliance due to more effective supervision, supported by more accurate information regarding the list of taxpayer assets. From the initial data obtained, an anomaly obtained that in 2012 – 2017 there is a lower tendency for tax disputes when compared to the year after implementing the tax amnesty, namely 2018 and 2019. This study aims to determine and analyze the magnitude of the Effect of Tax Amnesty on Tax Disputes. The population in this study is a tax dispute with 21 respondents/defendants. Determining the sample in this study is based on the purposive sampling method. The data testing technique uses simple linear regression with a significant level of 5% alpha. Based on the study results, Tax Amnesty has a significant effect on Tax Disputes.
Tax Amnesty dan Pelaksanaannya di Beberapa Negara
ABSTRAK. Bagi banyak Negara, pengampunan pajak (tax amnesty) seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan Negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program tax amnesty ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri, dan kebijakan ini dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh, bilamana tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tax amnesty di beberapa negara yang relatif lebih berhasil dalam melaksanakan kebijakan pengampunan pajak seperti di Afrika Selatan, Irlandia dan India, dengan maksud untuk mempelajari kebijakan dari masing-masing negara serta menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan program ini dapat berhasil dan mencapai target yang ditetapkan, serta perspektifnya bagi pebisnis Indonesia. Kata kunci : tax amnesty, tax revenue, voluntary compliance TAX AMNESTY AND ITS INPLEMENTATION IN SOME COUNTRIES, INDONESIAN ENTERPRENEURS PERSPECTIVE ABSTRACT. In many countries, tax amnesty is often utilized as a tool to collect the tax revenue in a fast way and in a relatively short time. This tax amnesty program is implemented due to the increasing level of tax evasion efforts. This policy can reap a benefit in obtaining funds, specially the return of funds deposited overseas. However, in the long haul, if implemented with an incorrect program, this policy can have the disadvantage of reducing the level of voluntary compliance from obedient taxpayers. This research provides a description of a relatively more successful implementation of tax amnesty in several countries, such as South Africa, the Republic of Ireland and India, with the intention of studying the policy of each country, analyzing the factors that cause the program's success and target achievement and their relation to Indonesian businessmen.
Persepsi yang menganggap bahwa adanya pengampunan pajak merupakan satu-satunya solusi dalam rangka menutup defisit anggaran bukanlah hal yang dapat dibenarkan. Masih terdapat cara lain yang dapat diupayakan untuk menutup defisit anggaran khususnya pada sistem admisnistrasi perpajakan nasional.
Tax Amnesty dan Kinerja Perpajakan 2016
Setelah melewati badai ekonomi di tahun 2015, pemerintah merasa yakin perekonomian akan semakin membaik di tahun 2016. Karenanya, dalam kebijakan APBN 2016 pemerintah menetapkan target penerimaan pendapatan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai 75% atau sebesar Rp1.360,2 triliun. Penetapan target pendapatan dan perpajakan tersebut relatif lebih besar jika dibandingkan dengan target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai Rp1.294,3 triliun. Kenaikan target penerimaan perpajakan yang terus meningkat, tak lepas dari upaya Presiden untuk membawa Indonesia berpindah strategi dari negara yang mengandalkan industri ekstraktif berbasis sumber daya alam (SDA) menuju negara yang modern dimana perpajakan menjadi motor utama pembangunan. Meskipun terasa berat, namun peningkatan target pendapatan dan perpajakan ini dirasa menjadi agenda utama yang wajib didukung seluruh pihak. Terlebih mulai penganggaran APBN 2016 ini, tercatat beberapa terobosan revolusioner dilakukan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Misalnya: pertama kali pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari belanja negara serta mempertahankan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara, percepatan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, percepatan pengurangan kesenjangan antara lain melalui perluasan coverage program keluarga harapan, menjaga kesejahteraan aparatur negara: THR dan gaji 13. Selain itu penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2016 juga pertama kalinya mendekati anggaran Kementerian/ Lembaga (Belanja K/L). Kemudian meningkatkan besaran dan memperbaiki formula alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, meningkatkan besaran serta memperbaiki dan memperkuat kebijakan DAK untuk mendukung implementasi nawacita dan pencapaian prioritas nasional, meningkatkan alokasi Dana Desa hingga 6% dari dan diluar transfer ke daerah sesuai Road Map Dana Desa 2015-2019 sekaligus mempertajam alokasi PMN melalui peningkatan peran BUMN dan penyediaan dukungan untuk pembangunan infrastruktur (listrik, jalan, bandara dan pelabuhan). Tax Amnesty dan Kinerja Pajak Beberapa kebijakan yang diluncurkan pemerintah terkait upaya pengamanan pencapaian target pendapatan dan perpajakan khususnya diantaranya: optimalisasi pemeriksaan melalui focusing sektor-sektor unggulan dari masing-masing Kanwil, mengurangi transfer pricing dan fraud, data matching, optimalisasi IT, e-tax invoice serta perbaikan regulasi. Tak ketinggalan, tahun 2016 juga dijadikan momentum sebagai tahun penegakan hukum (law enforcement) melalui penagihan aktif, pemeriksaan serta penyidikan.